Sidang Raya Gubeng Longsor, Enam Saksi Fakta Berikan Keterangan
Beri penjelasan soal kondisi debit air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Enam saksi fakta dihadirkan dalam sidang kasus Jalan Raya Gubeng longsor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Sidang kali ini dipimpin Ketua Hakim R. Anton Widyopriyono di Ruang Candra.
1. Enam saksi fakta dihadirkan
Enam saksi fakta yang datang di antaranya adalah Sugeng Setiawan, Ani Retika Fera Melani, Lisawati, Andriana dan Adi Subagyo. Mereka dari CV Testana Engineering, PT Ketira Engineering Consultants, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk.
Sebagai informasi, PT Saputra Karya merupakan pemilik proyek Gubeng Mixed Used Development Surabaya yang menggandeng CV Testana Engineering untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan pelapisan tanah bawah pada 2013. Sedangkan, PT Ketira Engineering Consultants sebagai konsultan perencana pembangunan dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari Ini
Baca Juga: Kasus Raya Gubeng Ambles, Polisi Sebut Saksi Catut Nama Anak Risma