Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari Ini

Hadirkan enam orang tersangka

Surabaya, IDN Times - Kasus longsornya Jalan Raya Gubeng, Surabaya telah masuk ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin pagi (7/10).

Agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, sidang akan dibuka mulai pukul 10.00 WIB.

1. Sidang digelar pagi hari

Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari IniIDN Times/Ardiansyah Fajar

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Richard Marpaung.

"Iya nanti (Senin) pagi," ujarnya ketika dikonfirmasi IDN Times melalui pesan singkat, Senin (7/10).

2. Enam tersangka akan dengarkan dakwaan JPU

Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari IniANTARA FOTO/Didik Suhartono

Dalam sidang hari ini, enam tersangka akan dihadirkan. Mereka akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU yang menangani kasus tersebut adalah Rully Mutiara, Dhini Ardhany, dan Rakhmad Hari Basuki.

"Langsung 6 (yang dihadirkan)," tuturnya singkat.

Baca Juga: Kasus Raya Gubeng Ambles, Polisi Sebut Saksi Catut Nama Anak Risma

3. Dibagi dalam dua berkas

Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari IniIDN Times/Fitria Madia

Dakwaan keenam tersangka dibagi ke dalam dua berkas yang berbeda. Berkas dakwaan tersebut ditentukan berdasarkan perusahaan asal mereka masing-masing. Yaitu PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dan PT Saputra Karya.

Nama dan jabatan para tersangka antara lain Direktur Operasional PT NKE Budi Susilo; Project Manager PT NKE Rendro Widyoko; Site Manager PT NKE Aris Priyanto; Construction Manager atau Project Manager PT Saputra Karya Rully Hidayat; Structur Enginering Lawi Asmar Handrian; dan Project Civil Structure Supervisor Aditya Kurniawan Eko Yuwono.

4. Raya Gubeng longsor pada 18 Desember 2018

Sidang Perdana Jalan Raya Gubeng Longsor Digelar Hari IniIDN Times/Fitria Madia

Sebagai informasi, Jalan Raya Gubeng, Surabaya longsor pada Selasa malam, 18 Desember 2018. Sebelum longsor, para pengendara dan warga sekitar sempat mendengar suara gemuruh.

Tidak ada korban jiwa saat itu. Namun, selama sekitar seminggu, akses Raya Gubeng ditutup total. Satlantas Polrestabes Surabaya dan Dishub Kota Surabaya sempat membuat rekayasa lalu lintas agar mencairkan kemacetan di sekitar kawasan itu. Sebab, Raya Gubeng memang menjadi jalur penghubung utama dari Surabaya Timur ke Surabaya Barat.

Proses perbaikan memakan waktu lebih dari seminggu. Pemkot Surabaya sampai mengerahkan trus pasir dari luar kota. Akhirnya, pada 27 Desember 2018, Jalan Raya Gubeng bisa dilintasi kendaraan.

Amblesnya jalan tersebut juga membuat polisi turun tangan. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka.

Baca Juga: Kasus Raya Gubeng Ambles, Polda Jatim Panggil Anak Risma

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya