Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Surabaya, IDN Times - Ditresnarkoba Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,52 kg. Saat ungkap kasus ini, pelaku Peter Kristiono sempat melarikan diri dan tertabrak truk, kemudian tewas.
1. Bermula dari ungkap kasus pengedar jaringan Myanmar
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pengungkapan bermula dari pengembangan kasus pengedar narkoba jaringan Myanmar-Malaysia-Jakarta-Surabaya yang sudah ditangkap 10 Maret lalu, Yoyok Priyanto. Kemudian ada informasi pengiriman sabu lagi pada 14 Mei di Jalan Teuku Cik Ditiro No 56 Menteng Jakarta Pusat.
"Setelah dilakukan pengecekan narkotika jenis sabu tersebut tidak ditemukan," ujar Luki.
2. Polisi dapat info ada penyelundupan sabu melalui galon cat
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Selanjutnya, polisi mendapat informasi ada pengiriman sabu ke Jalan Muara Karang Raya No 105 Pluit Penjaringan Jakarta Utara, 28 Juni 2019. Sabu itu dimasukkan ke dalam galon cat melalui ekspedisi cargo
"Petugas langsung mendatangi cargo untuk melakukan penyelidikan, 2 Juli. Tanggal 3 Juli sekitar pukul 01.00 WIB datang 57 galon cat. Sekitar pukul 10.00 WIB, galon cat itu dibawa truk Go Box," jelas Luki.
Polisi pun mengikuti truk itu sampai di Perumahan Permata Taman Palem Blok A5/16 Jakarta Barat sekitar pukul 10.45 WIB. Penerima galon cat ini adalah Peter Kristiono.
"Petugas langsung menggeledah galon cat itu. Dari 57 galon cat, 10 di antaranya berisi narkotika jenis sabu-sabu," kata Luki.
3. Tersangka melarikan diri ke jalan tol dan tertabrak
IDN Times/Ardiansyah Fajar
Sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Luki, polisi membawa tersangka Peter beserta barang bukti ke Polda Jatim. Kemudian pukul 15.30 WIB, polisi berhenti di rest area SPBU Tambun Bekasi untuk mengisi BBM.
Tersangka Peter pun meminta izin ke toilet untuk buang air kecil sembari tangannya di borgol. Tapi, petugas yang mengawalnya ke toilet justru didorong hingga terjatuh dan tersangka melarikan diri.
"Tersangka melompat pagar pembatas tol dan melarikan diri ke jalan tol seketika itu tertabrak truk yang melintas," terang Luki.
Baca Juga: Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis Bebas