Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis Bebas

Terdakwa berencana menuntut balik polisi

Tuban, IDN Times- HS (51), terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu seberat 0,02 gram di vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tuban. Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan, Senin (27/5). 

HS divonis bebas lantaran tidak terbukti memiliki sabu, sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Tuban. Ia sebelumnya didakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum. Bahkan, JPU juga sempat menuntutnya 6 tahun penjara.

Baca Juga: Tiga Tetangganya Ditahan, Warga Demo Mapolres Tuban

1. Penangkapan HS terlalu dipaksakan oleh penyidik

Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis BebasIDN Times/ Imron

Penasehat Hukum (PH) terdawa HS, Masrukin mengatakan kasus kepemilikan sabu yang menjerat HS terlalu dipaksakan oleh penyidik kepolisian Polres Tuban. Pasalnya, saat ditangkap kliennya tidak terbukti membawa atau mengonsumsi sabu seperti yang dituduhkannya.

"Dari awal kami sudah meyakini bahwa terdakwa ini tidak memakai sabu. Kalau barang bukti sabu seberat 0,02 gram itu seberapa besarnya. Padahal untuk menjerat tersangka dengan pasal 112 UU 35 Tahun 2009 sabunya harus jelas," kata Masrukin, usai sidang digelar.

2. Terdakwa juga dites urine

Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis BebasIDN Times/ Imron

Bahkan, untuk membuktikan bahwa terdakwa ini mengonsumsi obat terlarang, penyidik juga sempat melakukan tes urine kepada terdakwa. Namun, hasilnya negatif. Bahkan, ia menyebut bahwa saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti, tak ditemukan sabu. Saat itu, Masrukin mengatakan bahwa yang terlihat hanya bekas yang masih tersisa di kantong plastik klip. "Tidak ada, dan tujuan cuman bekas saja mas. Kalau bekas apa cukup kuat untuk menjerat terdakwa, ini kan lucu sekali," katanya.

3. Terdakwa akan menuntut balik polisi

Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis BebasIDN Times/ Imron

Usai vonis hakim dibacakan, rencananya terdakwa yang saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II B Tuban, akan dibawa pulang oleh penasehat hukum.

"Karena memang terbukti tidak bersalah. Setelah vonis ini kita akan mengurus administrasi, kita jemput dan akan kami antar pulang," katanya. Usai divonis bebas HS juga berencana akan menuntut balik Polres Tuban, atas tuduhan salah tangkap.

4. JPU dinilai tak bisa membuktikan dakwaannya

Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis BebasIDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu Humas PN Donovan Akbar Kusuma Bhuwono mengatakan JPU tidak bisa membuktikan perkara yang disangkakan. "Intinya tidak bisa membuktikan materi keterlibatan terdakwa terkait kasus narkoba ini," katanya. Namun, saat ditanya apakah JPU melakukan kasasi, Donovan mengaku JPU masih mikir-mikir. 

5. Terdakwa ditangkap pada 26 Januari

Sempat Dituntut 6 Tahun, Terdakwa Kepemilikan Sabu Divonis BebasIDN Times/Sukma Shakti

Seperti diketahui tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019. Dari hasil penangkapan, anggota mengamankan dua poket sabu seberat 0,02 gram, pipet kaca, dan bong.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun. "Terdakwa juga sudah menjalani hukumannya selama lima bulan di Lapas Tuban," pungkasnya.

Baca Juga: Simpan Sabu-sabu Dalam Sandal, Jaringan Narkoba Antar Pulau Dirigkus

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya