Satu Perwali dan Dua Perbup Terbit, Surabaya Raya Siap Masa Transisi
Masa transisi jangan sampai lengah ya...
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya, Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo dan Gresik dipastikan sudah terbit, Kamis (9/6). Peraturan ini menyusul dihentikannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya. Ketiga daerah sepakat menjalankan masa transisi menuju new normal atau kenormalan baru.
1. Khofifah minta semuanya komitmen
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, aturan masa transisi tertuang pada Perwali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Kemudian Perbup Sidoarjo Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin dan Produktif Di Tengah Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.
"Ada dua Perbup dan satu Perwali, ini akan menjadi panduan pedoman refrensi bagaimana tatanan normal yang baru dengan berbagai protokol-protokol. Mohon berikutnya ini komitmen bersama," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Baca Juga: Transisi New Normal Malang Raya Diperpanjang hingga 14 Juni 2020
Baca Juga: Mal di Masa Transisi Hanya Boleh Tampung 50 Persen dari Kapasitas