Satgas Jatim Usul ke Kemenkes soal Definisi Kematian akibat COVID-19
Selama ini tidak sesuai dengan pendefinisian WHO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tingkat kematian akibat infeksi virus SARS CoV-2 di Jawa Timur (Jatim) secara persentase terbilang tinggi. Data terbaru Satgas Penanganan COVID-19 mencatat, sebanyak 2.990 orang meninggal dunia atau setara 7,28 persen dari total terkonfirmasi positif 41.076 kasus. Sebanyak 33.575 dinyatakan sembuh atau setara 81,74 persen.
1. Menilai jika selama ini status kematian akibat COVID-19 belum sesuai WHO
Merujuk data tersebut, Koordinator Rumpun Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengakui pihaknya mengirimkan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, perlu adanya pelurusan mengenai pemberian status kematian akibat virus corona. Harusnya, ada pembedaan klasifikasi meninggal dunia seperti standar badan kesehatan dunia (WHO). Yang mana meninggal murni COVID-19 dan meninggal akibat komorbid disertai virus corona.
"Usulan kami kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan, jadi angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO. Namun, kriteria saat COVID-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable, dan confirm," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Sempat Positif COVID-19, 3 Calon Kepala Daerah di Jatim Sudah Sembuh
Baca Juga: Kasus COVID-19 Nasional Pecah Rekor Lagi, Jatim Sumbang 368 Pasien