TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas Jatim Usul ke Kemenkes soal Definisi Kematian akibat COVID-19

Selama ini tidak sesuai dengan pendefinisian WHO

Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Tingkat kematian akibat infeksi virus SARS CoV-2 di Jawa Timur (Jatim) secara persentase terbilang tinggi. Data terbaru Satgas Penanganan COVID-19 mencatat, sebanyak 2.990 orang meninggal dunia atau setara 7,28 persen dari total terkonfirmasi positif 41.076 kasus. Sebanyak 33.575 dinyatakan sembuh atau setara 81,74 persen.

1. Menilai jika selama ini status kematian akibat COVID-19 belum sesuai WHO

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Jatim, dr. Joni Wahyuhadi. Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Kepresidenan

Merujuk data tersebut, Koordinator Rumpun Kuratif Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi mengakui pihaknya mengirimkan usulan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, perlu adanya pelurusan mengenai pemberian status kematian akibat virus corona. Harusnya, ada pembedaan klasifikasi meninggal dunia seperti standar badan kesehatan dunia (WHO). Yang mana meninggal murni COVID-19 dan meninggal akibat komorbid disertai virus corona.

"Usulan kami kalau melihat di pengisian sistem online Kementerian Kesehatan, jadi angka kasus bukan berdasarkan rantai kasus sesuai WHO. Namun, kriteria saat COVID-19 pasien meninggal ini dicap negatif, probable, dan confirm," ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga: Sempat Positif COVID-19, 3 Calon Kepala Daerah di Jatim Sudah Sembuh

2. Jika meninggal dunia suspect, harusnya tidak diberi status akibat COVID-19

Ketua Gugus Tugas Kuratif Satgas Penanganan COVID-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi, Senin (11/5). Dok istimewa

Sementara pedoman WHO yang ditunjukkan Joni, dokter sejak awal mencatat penyebab pasien terinfeksi mulai dia kontak erat atau masuk kategori suspect. Kemudian, harus dipastikan apakah ada penyakit penyerta atau tidak yang harus diisi, lalu dipantau terus apakah ada pneumonia atau tidak yang ini menjadi indikator penentuan pasien yang dinyatakan meninggal dunia.

“Definisi kematian, kematian karena COVID-19 untuk tujuan pengawasan sebagai kematian yang kompatibel secara klinis dalam kasus COVID-19 yang suspect atau probable," kata dia.

"Jadi suspect itu gak boleh disebut kematian karena COVID-19. Ini bukan dicovidkan. Suspect belum ada pemeriksaan labnya. Klinisnya, ada toraks fotonya, ada riwayat kontaknya, ada gejalanya. Kecuali ada penyebab kematian alternatif yang jelas, yang tidak dapat dikaitkan dengan COVID-19. Jadi suspect maupun terkonfirmasi menyebabkan gagal napas itu COVID-19," jelas Joni.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Nasional Pecah Rekor Lagi, Jatim Sumbang 368 Pasien

Berita Terkini Lainnya