Saksi Fakta Terakhir Beberkan Fakta Baru di Sidang Bechi
Besok giliran saksi ahli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satu orang saksi fakta kembali dihadirkan dalam sidang perkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati salah satu pondok pesantren, Ploso, Jombang dengan terdakwa Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022). Kesaksian saksi ini menjadi penutup.
"Total semua 16 saksi , kami dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) berkesimpulan bahwa untuk saksi fakta cukup, hari ini cukup," ujar JPU, Tengku Firdaus usai sidang.
1. Saksi terkakhir beberkan fakta baru, ngaku tahu korban di lokasi yang diduga tempat kekerasan seksual
Untuk saksi yang dihadirkan kali ini, kata Firdaus, lebih menguatkan Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) serta dakwaan. Bahkan, saksi fakta terakhir ini membeberkan fakta baru dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan di lingkungan pondok pesantren. Namun, Firdaus enggan merincinya.
"Keterangan saksi ini bersesuaian dengan sebelumnya, intinya memperkuat pembuktian. Ada fakta baru tapi tidak bisa saya sampaikan. Dia melihat dan tahu ada korban di lokasi," ungkapnya.
Baca Juga: Orangtua dan Kuasa Hukum Korban Turut Bersaksi di Sidang Bechi