Razia Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Polisi Panen 59 Motor
Sita 66 barang bukti saat razia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes meringkus para pebalap liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (7/10) dini hari. Pasalnya, balap liar yang dilakukan mereka dianggap meresahkan para pengguna jalan yang melintas. Balapan liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.
Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Polrestabes Surabaya Ungkap 275 Kasus Kejahatan
1. Polisi sita 59 kendaraan saat razia
Mengetahui informasi adanya balap liar di sekitar kawasan Margorejo dan Jalan Ahmad Yani, polisi langsung melakukan razia, pada Minggu (7/10) dini hari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor roda dua. "Ada 59 roda dua dan 7 STNK. Jadi ada 66 barang bukti yang disita," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/10).
Baca Juga: Jelang Asian Games, Polrestabes Surabaya Ungkap Ratusan Tindak Pidana