TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Razia Balap Liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Polisi Panen 59 Motor 

Sita 66 barang bukti saat razia

Ilustrasi motor knalpot bising. Dok. IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes meringkus para pebalap liar di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (7/10) dini hari. Pasalnya, balap liar yang dilakukan mereka dianggap meresahkan para pengguna jalan yang melintas. Balapan liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Polrestabes Surabaya Ungkap 275 Kasus Kejahatan

1. Polisi sita 59 kendaraan saat razia

Dok. IDN Times/Istimewa

Mengetahui informasi adanya balap liar di sekitar kawasan Margorejo dan Jalan Ahmad Yani, polisi langsung melakukan razia, pada Minggu (7/10) dini hari. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 59 kendaraan bermotor roda dua. "Ada 59 roda dua dan 7 STNK. Jadi ada 66 barang bukti yang disita," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/10).

2. Tak hanya balap liar, polisi amankan knalpot brong hingga pengendara tanpa helm

Dok. IDN Times/Istimewa

Pandia menjelaskan jika kendaraan yang disita surat-surat kelengkapannya bermasalah. Tak hanya itu, pengendaranya juga ditemukan tak memakai pelindung kepala alias helm. "Rinciannya, balap liar 3 orang, tanpa surat-surat 15 buah, kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat sebanyak 29, knalpot brong sebanyak 10 motor, dan tanpa helm 9 orang," jelasnya.

Baca Juga: Jelang Asian Games, Polrestabes Surabaya Ungkap Ratusan Tindak Pidana

Berita Terkini Lainnya