PT Antam Ajukan Banding ke PN Surabaya, Penggugat: Kami Menghormati
Pengajuan banding sudah diterima sejak 21 Januari 2021 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengajuan banding PT Aneka Tambang (Antam) Tbk atas gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said dipastikan sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Humas PN Surabaya Abdullah Safri menjelaskan, banding dari antam itu masuk pada 21 Januari 2021 lalu.
"Tetapi hanya pengajuan saja. Memorinya belum,” ujar Safri dikonfirmasi IDN Times, Senin, (1/2/2021).
1. Penggugat hormati upaya banding PT Antam
Permohonan banding itu ditanggapi santai oleh pihak penggugat. Kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh PT Antam.
“Kami menghormati (upaya hukum Antam), tapi kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” kata Ening.
Baca Juga: Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan Banding
Baca Juga: Pakar: Antam Tak Wajib Tanggung Jawab 1.136 kg Emas, Kok Bisa?