Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan Banding

Antam malah merasa dirugikan

Surabaya, IDN Times - Kasus penipuan yang menyeret PT Aneka Tambang (Antam) hingga mengharuskan membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas menarik perhatian publik. Namun, perusahaan BUMN ini pun memilih mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memenangkan penggugat yang merupakan pengusaha Surabaya, Budi Said.

1. Antam merasa telah memberikan jumlah emas yang sesuai

Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan BandingIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

SVP Corporate Secretary PT Antam, Kunto Hendrapawoko menjelaskan bahwa mereka sudah mengirimkan emas kepada Budi Said. Jumlahnya pun disebut telah sesuai dengan jumlah uang yang telah ditransfer ke rekening Antam, yaitu sebesar Rp3.593.672.055.000. Dengan demikian, menurut versi Antam, uang Rp3,6 triliun itu setara dengan 5.935 kilogram emas. Sementara, Budi Said mengatakan ia seharusnya berhak atas 7.071 kilogram emas lantaran ia mendapatkan harga diskon.

"Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi. Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut," ujar Kunto melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (18/1/2021).

2. Antam tidak pernah memberikan harga diskon

Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan BandingPengunjung membeli emas di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Kunto menambahkan, Antam tidak pernah memberikan diskon. Harga logam mulia yang dijual hanyalah yang sudah tertera di situs resmi www.logammulia.com. Sehingga, transaksi harga diskon yang dilakukan Budi tidaklah benar dan Budi sepantasnya mendapatkan emas sejumlah uang yang ia kirimkan.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tuturnya.

3. Antam justru merasa dirugikan

Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan BandingIDN Times / Auriga Agustina

Selain itu, Kunto menegaskan bahwa Antam juga merasa dirugikan oleh pihak curang yaitu Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Ia meminta agar konsumen melakukan transaksi dengan resmi, bukan melalui pihak-pihak tertentu.

"Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tegasnya.

4. Antam ajukan banding dan tuntut Budi

Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan BandingIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Oleh karena itu, Antam memutuskan untuk mengajukan banding atas perkara gugatan tersebut. Mereka merasa tidak bersalah dan tidak berutang memberikan emas sebesar 1.136 kilogram kepada Budi Said. Sebaliknya, mereka malah melayangkan tuntutan atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Budi.

"Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi," pungkasnya.

5. Kuasa hukum Budi siap hadapi banding

Menolak Ganti Rugi 1.136 Kg Emas, Antam Memilih Ajukan BandingIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, kuasa hukum Budi, Ening Swandari mengaku siap menghadapi banding yang diajukan oleh Antam. Hingga saat ini, ia masih menunggu pemberitahuan resmi terkait upaya banding tersebut.

"Kami akan mempertahankan sebagaimana bukt-bukti yang pernah kami sampaikan kemudian sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya," ungkapnya.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya