TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan Diri

Praperadilannya dua kali ditolak pengadilan

Saksi ahli memberikan penjelasan dalam sidang praperadilan MSA anak kiai Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan pencabulan dan pemerksoaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang, MSAT (39), mengajukan gugatan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun, gugatan itu ditolak. Polda Jawa Timur (Jatim) pun mendesak tersangka menyerahkan diri.

1. Tersangka diminta kooperatif

Sidang putusan praperadilan MSA di PN Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto mengajak tersangka MSAT dan kuasa hukumnya untuk bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Mengingat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim. Maka, tersangka dan alat bukti harus segera dilimpahkan agar kasus ini bisa dilanjut ke meja hijau.

"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Hendra.

Baca Juga: Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

2. MSAT sudah masuk DPO

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepolisian sendiri sebenarnya telah memasukkan MSAT ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, ketika menyerahkan panggilan, pihak lingkungan ponpes menyampaikan kalau tersangka tidak ada di lokasi. Hendra menegaskan, jika tersangka tidak kooperatif, Polda Jatim bakal melakukan upaya hukum lanjutan.

"Silakan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," tegas dia.

Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Berita Terkini Lainnya