Praperadilannya Ditolak, Anak Kiai Cabul Jombang Diminta Serahkan Diri
Praperadilannya dua kali ditolak pengadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka dugaan pencabulan dan pemerksoaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Jombang, MSAT (39), mengajukan gugatan dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Namun, gugatan itu ditolak. Polda Jawa Timur (Jatim) pun mendesak tersangka menyerahkan diri.
1. Tersangka diminta kooperatif
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto mengajak tersangka MSAT dan kuasa hukumnya untuk bersikap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan. Mengingat, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim. Maka, tersangka dan alat bukti harus segera dilimpahkan agar kasus ini bisa dilanjut ke meja hijau.
"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," ujar Hendra.
Baca Juga: Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul
Baca Juga: Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi