Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  

Polisi berharap tersangka taat hukum 

Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko membeberkan alasan memasukkan tersangka dugaan pencabulan dan pemerkosaan di salah satu pondok pesantren Jombang berinisial MSAT (39) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, tersangka tidak berada di tempat tinggalnya.

1. MSAT diduga kabur saat polisi menyerahkan surat pemanggilan

Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Fakta bahwa MSAT tidak berada di lingkungan pondok pesantren itu terungkap ketika polisi dari Ditreskrimum Polda Jatim berniat memberikan surat pemanggilan terhadap tersangka. Sebab, berkas perkara tahap 1 tersangka, sudah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejati Jatim. Polisi berupaya melimpahkan tersangka dan alat bukti pada tahap 2 untuk segera disidangkan.

"Kita menyerahkan surat panggilan, namun pihak keamanan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada di situ. Otomatis kami menerbitkan DPO, seandainya bersangkutan sebagai warga negara yang baik dia harus mengikuti proses aturan hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Segera Jemput Paksa Anak Kiai Jombang Tersangka Cabul

2. Polisi komitmen buru tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan

Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  IDN Times/Arief Rahmat

Perwira dengan tiga melati emas itu menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen merampungkan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan ini hingga tuntas. Pihaknya berjanji memburu tersangka dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Kalau pekerjaan kami itu melakukan penyidikan, pemberkasan dan penyerahan kepada kejaksaan. Dan kejaksaan sudah menyatakan lengkap maka kami harus serahkan yang bersangkutan," tegas Gatot.

3. Tegaskan bahwa polisi telah berupaya persuasif

Tersangka Cabul Anak Kiai Jombang Masuk DPO, Ini Alasan Polisi  Sidang praperadilan kasus anak kiai di Jombang diduga cabuli santrinya, Selasa (14/12/2021) (IDN Times/Fitria Madia)

Kendati demikian, Gatot menyampaikan kalau Polda Jatim sudah melakukan upaya persuasif. "Langkah persuasif itu yakni, kami sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dan membantu bagaimana yang bersangkutan itu bisa mematuhi hukum. Kami berharap kepada pihak MSA. Patuh kepada aturan hukum yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: Fakta Leletnya Penanganan Kasus Pemerkosaan Anak Kiai Jombang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya