TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Mikro Jatim 2 Pekan, Razia Jaring 6 Juta Orang

Dendanya hampir Rp1 miliar! Ngeri!

Ilustrasi PPKM. (IDN Times/Mia Amalia)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 6.446.175 orang terjaring operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 23 Februari - 8 Maret 2021 di 38 kabupaten/kota. Dari jumlah itu, ada yang mendapat sanksi lisan, tertulis hingga denda. Ratusan juta denda pun terkumpul dalam kurun waktu dua pekan.

Baca Juga: PPKM Mikro Jilid II, Denda Pelanggar di Jatim Tembus Rp364 Juta

1. Denda yang terkumpul hampir Rp1 miliar

Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan. IDN Times/Dok. Zainul

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko merinci sanksi yang didapatkan oleh pelanggar. Dia menyebut 4.606.674 pelanggar mendapat teguran lisan. Kemudian 679.002 teguran tertulis. Sebanyak 16.647 wajib bayar denda.

"Nilai denda yang terkumpul mencapai Rp810.884.150," ujarnya, Selasa (9/3/2021).

2. Pelanggar terbanyak di restauran

Pexels/Huy Phan

Lebih lanjut, dari 5.456.696 giat operasi yustisi 39 polres jajaran Polda Jatim terbanyak menjaring di restauran yaitu 153.419 pelanggar. Lalu, 116.385 pelanggar di tempat ibadah, 66.044 pelanggar di mal, 56.769 pelanggar di pasar, 23.618 pelanggar di terminal dan 18.543 pelanggar di tempat wisata.

"Mereka (pelanggar), tidak menerapkan prokes dengan baik dan benar saat razia," kata Gatot.

Baca Juga: Diklaim Efektif, PPKM Mikro Dilanjut Sampai Jatim Zona Hijau

Berita Terkini Lainnya