PPKM Mikro Jilid II, Denda Pelanggar di Jatim Tembus Rp364 Juta

Ada 2,7 juta orang terjaring opersi yustisi di Jawa Timur

Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid II masih berlanjut di 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur. Kebijakan itu berlaku sejak 23 Februari-8 Maret 2021.

Selama empat hari berjalan, Polda Jatim telah menggelar 2.234.159 operasi yustisi.

"Razia yustisi dilakukan di 39 polres jajaran Polda Jatim sejak 23-27 Februari 2021," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (28/2/2021).

1. Sebanyak 2,7 juta terjaring operasi yustisi PPKM mikro

PPKM Mikro Jilid II, Denda Pelanggar di Jatim Tembus Rp364 JutaTiga warga PPU yang terjaring operasi Yustisi karena tidak memakai masker (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dari sekian ribu operasi yustisi yang digelar, Gatot mengatakan, ada 2.748.688 orang yang terjaring. Rinciannya sebanyak 9.213 orang di terminal, 25.929 orang di mal atau pusat perbelanjaan, 23.587 orang di pasar, 64.502 orang di restauran, 6.793 orang di tempat wisata dan 50.168 orang di tempat ibadah.

"Operasi yustisi digelar di tempat-tempat keramaian," kata Gatot.

Baca Juga: Kunjungi Surabaya, Menkes Targetkan Vaksinasi Tahap 2 Tuntas Juni 2021

2. Total denda dari pelanggar terkumpul Rp346 juta

PPKM Mikro Jilid II, Denda Pelanggar di Jatim Tembus Rp364 JutaIstimewa

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut ada 1.990.508 pelanggar mendapatkan teguran lisan. Kemudian 293.995 pelanggar lainnya diganjar teguran tertulis.

Selain itu, 8.203 pelanggar diwajibkan membayar denda administrasi. Adapun untuk penyitaan kartu identitas seperti KTP atau paspor dikenakan kepada 16.111 pelanggar.

"Total nilai denda yang terkumpul sebanyak Rp346.434.100," ucap Gatot. 

3. Imbau disiplin protokol kesehatan meski vaksinasi sedang berjalan

PPKM Mikro Jilid II, Denda Pelanggar di Jatim Tembus Rp364 JutaPetugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). Operasi terpadu Polri dan Satpol PP tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Gatot mengimbau, masyarakat untuk terus disiplin menerapkan protokol kesehatan virus corona. Seperti memakai masker di tempat umum, menjauhi kerumunan, menjaga jarak hingga mencuci tangan, sembari menunggu tuntasnya pencanangan vaksinasi COVID-19.

"Tetap terapkan prokes di mana pun dan kapan pun, jauhi atau hindari kerumunan," tegasnya.

Baca Juga: Stasiun di Surabaya dan Malang Tambah Layanan GeNose, Ini Syaratnya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya