TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing Hitam

Mereka mengklaim sudah patuh pada regulasi

ilustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Surabaya, IDN Times - Pelaku jasa transportasi dan perhotelan di Jawa Timur (Jatim) angkat bicara mengenai rencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Mereka tidak mau dikambing hitamkan.

1. Organda hormati kebijakan pemerintah, bersyukur karena tidak ada penyekatan

Ilustrasi Lorong Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim, Firmansyah Mustafa siap menghormati kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya sejauh ini angkutan umum sudah mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengaku bersyukur kabarnya tidak ada penyekatan di pada PPKM level 3. Jadi penumpang harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kalau untuk protokol kesehatan sejauh ini sudah dipastikan dipatuhi," ujar dia.

Baca Juga: PHRI Kota Batu Minta Penghapusan Pajak ke Pemerintah 

2. Minta tidak dijadikan kambing hitam jika terjadi kenaikan kasus

Ilustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Lantaran sudah patuh protokol kesehatan, Firman berharap pemerintah tidak mengkambinghitamkan angkutan umum jika nantinya ada lonjakan kasus. Ia memastikan sejauh ini sudah mematuhi regulasi yang ada.

"Justru yang harus diwaspadai adalah angkutan gelap berplat hitam. Karena biasanya mereka mengangkut penumpang dengan kedok mobil pribadi," ungkapnya. Dia juga meminta agar PPKM Level 3 sesuai rencana awal. Tidak diperpanjang lagi.

3. Okupansi hotel diprediksi akan anjlok lagi

Ilustrasi hotel di masa pandemik. (Dok. Kemenparekraf).

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan saat ini pengusaha tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab aturan itu dikeluarkan untuk mencegah meningkatkan pandemik COVID-19.

“Sebetulnya akhir tahun  itu adalah masa panennya perhotelan, setelah satu tahun ini kita puasa, karena panennya Hari Raya Idulfitri serta Natal dan Tahun Baru. Namun kalau memang itu langkah yang jitu itu mencegah naiknya pandemik, ya kita pasrah saja, kita patuhi aturan daripada setelah itu ada lonjakan,” jelasnya.

Kebijakan PPKM Level 3, kata Dwi, akan menurunkan okupansi hotel hingga 50 persen. "Ini tentunya pariwisata akan turun lagi, dan pasti akan ada penurunan okupansi. Namun kami berupaya menyiapkan strategi menghadapinya misalnya ada pengembalian DP bagi tamu yang sudah booking, atau untuk event kemungkinan diundur sampai akhir Januari," terangnya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara

Berita Terkini Lainnya