TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang Kabur

Pengacara tak akan mengajukan eksepsi

Sidang perdana oknum polisi perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (16/9/2021). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Tiga polisi yang pernah berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang beragendakan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua, Johanes Hehamoy.

1. Ketiga polisi disebut memiliki narkoba dari pelaku yang kabur

Sidang perdana oknum polisi perkara penyalahgunaan narkotika, Kamis (16/9/2021). Dok. Ist.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa ketiga polisiini bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri," ujar JPU, Rakhmad Hari Basuki, Kamis (16/9/2021). "Sebagian dibawa oleh terdakwa (Eko) dan sebagian disimpan di laci meja kerjanya di lantai 5 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," dia melanjutkan.

Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok

2. Pengacara tak ajukan eksepsi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Sampoerno tidak mengajukan eksepsi. Tapi, pihaknya akan membuktikan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut, banyak kejanggalan yang membuat tiga terdakwa tersandung perkara ini.

"Kita tidak bilang soal pakai narkobanya. Tetapi ini kan organisasi, dan klien kami adalah anggota. Ada atasannya," tegasnya.

Baca Juga: Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba

Berita Terkini Lainnya