Polisi Terjerat Narkoba, JPU Sebut Sabu Dapat dari Pelaku yang Kabur
Pengacara tak akan mengajukan eksepsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tiga polisi yang pernah berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yaitu Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina dan Brigpol Sudidik menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021). Sidang beragendakan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua, Johanes Hehamoy.
1. Ketiga polisi disebut memiliki narkoba dari pelaku yang kabur
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa ketiga polisiini bersalah karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
"Barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa diambil dari para TO atau target operasi yang melarikan diri," ujar JPU, Rakhmad Hari Basuki, Kamis (16/9/2021). "Sebagian dibawa oleh terdakwa (Eko) dan sebagian disimpan di laci meja kerjanya di lantai 5 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya," dia melanjutkan.
Baca Juga: Akhirnya, Tiga Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Disidang Besok
Baca Juga: Bebas Usai Dapat Asimilasi, Pria di Lamongan Kembali Terjerat Narkoba