Polda Jatim Bongkar Pemalsuan Dokumen untuk Pilkada Serentak 2020
Polisi segera gandeng Dispendukcapil, KPU, dan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pria asal Blitar berinisial AS dibekuk Polda Jawa Timur (Jatim). Dia terbukti bersalah karena memalsukan dokumen berupa e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor. Dokumen palsu itu diperjualbelikan untuk kepentingan Pilkada serentak 2020.
1. Cakupan pemalsuan sampai luar Jatim
Cakupan bisnis dokumen palsu yang dijalankan AS terbilang luas. Pasalnya tidak hanya Jatim, tapi juga lintas provinsi dan luar pulau. Antara lain Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Maluku.
"Kita ketahui bersama, ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia (tahun ini). Tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan menjadi marak dan digunakan, terutama untuk kepentingan nanti pencoblosan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (17/2).
Baca Juga: Jaringan Penipu Internasional yang Ditangkap di Malang Pakai KTP Palsu
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Aisyiyah Jatim Punya Kriteria Ini