Perkosa Pemandu Lagu, Eks Satpol PP Ini Hanya Dituntut 15 Bulan
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 286 KUHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Eks anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya berinisial K menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2022). Terdakwa perkara pemerkosaan perempuan pemandu lagu itu pun dituntut 15 bulan penjara.
Baca Juga: Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC
1. Terdakwa disebut terbukti bersalah
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan menyatakan bahwa terdakwa berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya. Sedangkan diketahuinya, bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP.
"Benar, terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan," kata dia kepada awak media.
Baca Juga: Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!