Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC 

Anggota Satpol PP Surabaya ditetapkan tersangka pemerkosaan

Surabaya, IDN TIMES – Polisi telah menetapkan tersangka seorang anggota Satpol PP Kota Surabaya dalam kasus pemerkosaan terhadap pemandu lagu, berinisi DA. Ternyata, Satpol PP berinisial KTI itu berstatus tenaga kontrak.  

1. Tersangka adalah tenaga kontrak Satpol PP Semampir Surabaya

Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Chistijanto menjelaskan, KTI adalah tenaga kontrak. KTI selama ini bertugas di wilayah Kecamatan Semampir Surabaya.

"Status yang bersangkutan adalah tenaga kontrak," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (1/4/2022).

Sehingga,  seluruh tindak pemeriksaan dan pengambilan keputusan kepada terduga KTI berada di tangan camat setempat. KTI adalah tenaga kontrak maka, saksi tegasnya adalah pemutusan kontrak.

"Kalau tenaga kontrak, langsung kita kasih sanksi tegas dan bisa-bisa diputus kontraknya," terangnya.

Baca Juga: Anggota Satpol PP di Surabaya Memperkosa Pemandu Lagu

2. Seluruh kewenangan terhadap KTI berada di Camat setempat

Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Eddy menjelaskan, KTI merupakan anggota ketentraman dan ketertiban masyarakat Kecamatan Semampir. Artinya, seluruh pembinaan, pengawasan beserta administrasinya berada di Kecamatan setempat.

"Pak Camat Semampir sudah melaporkan kepada saya, sudah memberhentikan yang bersangkutan sebagai pegawai tenaga kontrak pemkot di Kecamatan Semampir," jelas Eddy.

Ia menambahkan bahwa pemerkosaan tidak dilakukan di wilayah Kecamatan Semampir, melainkan di Rungkut. Sehingga, wilayah tersebut bukan wilayah kerja KTI.  "Menurut informasi, karena kan wilayah di Kecamatan Semampir, kejadiannya di Rungkut, kan itu bukan wilayah tugasnya," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

3. KTI Sudah tersangka sejak Kamis malam

Ini Status Kepegawaian Anggota Satpol PP yang Perkosa LC Polrestabes Surabaya saat ditetapkan sebagai tersangka. (dok, Polrestabes Surabaya)

Seperti diberitakan sebelumnya, KTI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada Kamis, (31/3/2022) malam. KTI ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan ini berawal dari korban yakni DA usai minum minuman keras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu DA hendak pulang namun, DA mengurungkan niat dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.

Saat itu, ada anggota Satpol PP yang masuk dalam ruangan tersebut. Ketika bangun, DA merasa ada yang aneh dengan dirinya. 

Ia pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut ia mendapati bahwa dirinya tengah diperkosa oleh anggota Satpol PP Surabaya. Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya