Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!

Satpol PP Surabaya dilarang masuk karaoke kecuali bertugas

Surabaya, IDN Times – Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Chistijanto menegaskan bahwa semua anggota Satpol PP tidak bisa masuk ruangan karaoke sembarangan jika sedang tidak bertugas. Hal tersebut dikatakan Eddy atas respons terhadap kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP, KTI terhadap pemandu lagu berinisial DA.

1. Kasatpol PP minta anggotnya tak masuk ruang karaoke jika tak sedang bertugas

Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Eddy menjelaskan, pihaknya menginstruksikan semua anggotanya untuk tidak masuk ke dalam ruang Rekreasi Hiburan Umum (RHU) jika tidak sedang bertugas. Hal ini adalah bagian dari tupoksi kerja Satpol PP  dalam hal ketertiban.  

"Kami instruksi pada semua untuk tidak masuk ke rekreasi hiburan umum kecuali mereka sedang bertugas dan dinas," ujar Eddy.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Surabaya Tersangka Pemerkosaan, Begini Prosesnya

2. Saat kejadian KTI sedang tidak bertugas

Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!Penindakan RHU yang melanggar protokol COVID-19 oleh Pemkot Surabaya, kepolisian, dan TNI. Dok Humas Pemkot Surabaya

Eddy menuturkan, saat kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung, KTI sendiri sedang tidak berugas. Hal tersebut karena wilayah kerja KTI berada di Kecamatan Semampir, sementara kejadian berada di wilayah Rungkut.

"Menurut informasi, yang bersangkutan sedang tidak bertugas karena wilayahnya berada di Rungkut, sementara wilayah kerja dia di Semampir," ungkapnya.

Ia menambahkan, Jika nantinya ada anggota yang melakukan hal yang sama seperti KTI, maka pihaknya akan melakukan pemutusan tenaga kontrak jika aggota tersebut adalah tenaga kontrak.

"Sanksi yang kita lakukan, kalau PNS akan kita proses sesuai dengan prosedur disiplin pegawai," tegas Eddy.

3. KTI sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Surabaya

Buntut Pemerkosaan, Satpol PP Dilarang ke Karaoke Sembarangan!Ilustrasi pencabulan. (IDN Times)

Seperti diberitakan sebelumnya, KTI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi pada Kamis, (31/3/2022) malam. KTI ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan.

Untuk diketahui, kejadian pemerkosaan ini berawal dari korban yakni DA pada Sabtu (26/3/2022) usai minum minuman keras dan sedang dalam kondisi mabuk berat. Saat itu DA hendak pulang namun, DA mengurungkan niat dan memilih untuk menginap di tempat karaoke.

Saat itu, ada anggota Satpol PP yang masuk dalam ruangan tersebut. Ketika bangun, DA merasa ada yang aneh dengan dirinya. 

Ia pun berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut ia mendapati bahwa dirinya tengah diperkosa oleh anggota Satpol PP. Dirinya pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya

Baca Juga: Anggota Satpol PP di Surabaya Memperkosa Pemandu Lagu

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya