Peran 2 Tersangka Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi
Merampas ponsel, mengancam, memukul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan dua oknum polisi sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan Koresponden Tempo, Nurhadi. Keduanya yaitu Bripka Purwanto dan Brigpol Muhamad Firman Subekhi. Nah, apa saja peran kedua tersangka ini?
Baca Juga: Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Dua Oknum Polisi Ditetapkan Tersangka
1. Purwanto diduga terlibat penganiayaan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, tersangka Purwanto berperan melakukan perbuatan menghalangi peliputan yang dilaksanakan oleh Nurhadi. Diduga terlibat penganiayaan di ruang ganti pakaian Gedung Graha Samudra Bumimoro.
Tak hanya itu, Purwanto juga diduga melakukan penyensoran dengan cara membawa Nurhadi ke Kamar 801 Hotel Acardia, Surabaya. Kemudian menyuruh korban menelpon redaktur Majalah Tempo.
"Dengan maksud meminta redaktur Majalah Tempo supaya menghapus foto Angin Prayitno Aji," ujarnya tertulis, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Udin dan Nurhadi, Jurnalis Korban Kekerasan karena Meliput Korupsi