TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengunggah Gambar Jokowi Mirip Mumi Dipulangkan, Ini Alasan Polisi

Jempolmu harimaumu

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap IF (44) warga Kalipucung, Sanankulon, Blitar. Perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan di media sosial Facebook terhadap Presiden Joko "Jokowi" Widodo ini pun belum ditetapkan sebagai tersangka.

1. Polisi masih kumpulkan keterangan saksi ahli

IDN Times/Fitria Madia

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, belum ditetapkannya IF sebagai tersangka lantaran polisi masih mengumpulkan keterangan saksi ahli. Nantinya, keterangan itu sebagai bukti dalam kasus tersebut.

"Polisi masih memeriksa saksi ahli. Setelah itu kami gelar kemudian kami ambil sikap," ujar Barung, Rabu (3/7).

2. Periksa ahli ITE, bahasa dan pidana

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Perwira dengan tiga melati emas di pundak ini menambahkan, saksi ahli yang dimintai keterangan ada tiga. Antara lain, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana," ucap Barung.

3. IF sudah dipulangkan belum ditahan

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Barung menyampaikan, IF yang sempat digelandang dan diperiksa di Mapolresta Blitar pada pukul 23.30 WIB, Senin (1/7) pun sudah dipulangkan. Tidak ditahannya IF lantaran memang belum berstatus tersangka tapi saksi terlapor.

"Sudah dipulangkan belum ada penahanan karena belum tersangka," kata Barung.

Baca Juga: Unggah Foto Jokowi Mirip Mumi, Perempuan di Blitar Ditangkap Polisi

Berita Terkini Lainnya