Pengumuman UMK 2022 Ditunda, Formula Dikaji Ulang Malam Ini
Pemprov pastikan upah naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah sepakat dengan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Selasa (30/11/2021).
1. Usulan telah diakomodir Pemprov
Heru mengatakan, usulan kenaikan upah minimum tahun 2022 telah diakomodir. Kemudian, usulan upah unggulan yang disampaikan bupati/ wali kota untuk dipertimbangkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
"Usulan tentang upah kesepakatan sebagaimana untuk usaha yang kurang mampu diusulkan bupati/ wali kota juga dipertimbangkan," ujarnya.
Nantinya, usulan mengenai upah minimum tahun 2022 termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) akan dibahas bersama oleh Pemprov Jatim dengan Dewan Pengupahan Jatim. "Formula dan besaran kenaikan upah dalam poin 1,2 dan 3 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja," katanya.
Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Diwarnai Aksi Sweeping Pabrik
Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021