TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengumuman UMK 2022 Ditunda, Formula Dikaji Ulang Malam Ini

Pemprov pastikan upah naik

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah sepakat dengan serikat buruh terkait kenaikan upah minimum pada tahun 2022 mendatang. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono, Selasa (30/11/2021).

1. Usulan telah diakomodir Pemprov

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Heru mengatakan, usulan kenaikan upah minimum tahun 2022 telah diakomodir. Kemudian, usulan upah unggulan yang disampaikan bupati/ wali kota untuk dipertimbangkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Usulan tentang upah kesepakatan sebagaimana untuk usaha yang kurang mampu diusulkan bupati/ wali kota juga dipertimbangkan," ujarnya.

Nantinya, usulan mengenai upah minimum tahun 2022 termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) akan dibahas bersama oleh Pemprov Jatim dengan Dewan Pengupahan Jatim. "Formula dan besaran kenaikan upah dalam poin 1,2 dan 3 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja," katanya.

Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Diwarnai Aksi Sweeping Pabrik

2. Pakai formula yang ada dalam regulasi, pastikan upah naik

Demo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya tetap pakai formula yang sudah ada dalam regulasi. Namun, tidak menggunakan istilah-istilah tersebut, poin pentingnya upah minimum tahun 2022 naik.

"Rumusnya ada pertumbuhan kenaikan, kan kita bisa lihat itu, mana yang bisa diizinkan oleh PP 36, kan banyak formula itu, tergantung formula yang dipakai," katanya.

"Tetap pertumbuhan ekonomi dan inflasi, prinsip dasarnya itu, karena kalau tidak begitu kan kenaikanya gak cukup," Himawan menambahkan.

Baca Juga: Demo Buruh Jatim Direspons, UMK Dipastikan Naik Tanpa PP 36/2021

Berita Terkini Lainnya