TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencabulan oleh Pendeta, Pelaku Lakukan Aksinya di Lantai Empat Gereja

Korban masih bisa bertambah

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andiras Ratulangie saat diwawancara di mapolda, Senin (9/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pencabulan seorang pendeta berinisial HL (57) terhadap jemaatnya, IW (26). Ternyata, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya, sejak usia korban masih 12 tahun dan berlangsung selama enam tahun lamanya.

1. Pencabulan dilakukan di lantai 4 gereja

Penangkapan pendeta yang diduga melakukan pencabulan. Dok.IDN Times/Istimewa

Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie membenarkan tindak cabul tersangka di area gereja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.

"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4," ujarnya saat ditemui di mapolda, Senin (9/3).

2. Korban mendapat ancaman dan dicabuli selama 6 tahun

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andiras Ratulangie saat diwawancara di mapolda, Senin (9/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pitra juga meluruskan bahwa tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak tahun 2005-2011 ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.

"Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ucap Pitra.

Baca Juga: Lapor ke Polda, Perempuan Ini Mengaku Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun

3. Korban dipaksa layani nafsu bejat tersangka

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat diwawancara di Mapolda, Senin (9/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka. Dia menyebut, perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan cenderung ke pemerkosaan.

"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," tegasnya.

Baca Juga: Diduga Cabul, Seorang Pendeta Ditangkap Polda Jatim

Berita Terkini Lainnya