TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Minta Risma Tetapkan Status Darurat Semburan Minyak Kutisari

Dua pekan semburan belum berhenti

Kepala Dinas ESDM Jatim, Setiajit. Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas ESDM Jawa Timur (Jatim) Setiajit memberikan atensi terhadap semburan minyak di Kutisari Indah Utara III No. 19, Tenggilis Mejoyo, Surabaya. Sebab, semburan sudah berlangsung selama dua pekan dan belum berhenti sampai sekarang.

Dia pun meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini agar segera menetapkan status darurat.

1. Agar BPBD Jatim bisa ikut membantu

IDN Times/Fitria Madia

Setiajit mengatakan, apabila status darurat dikeluarkan oleh Risma, maka pemprov melalui BPBD Jatim bisa ikut mengambil langkah antisipasi. Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga bisa membuatkan separator.

Fungsi separator ini untuk memisahkan kandungan lumpur, minyak, gas, hingga air. "Kalau anggaran pembuatan separator ini mencapai Rp150 juta," ujarnya, Rabu (9/10).

Baca Juga: Semburan Minyak di Kutisari Belum Berhenti, Warga Gelar Tumpengan

2. Anggaran bisa keluar jika status darurat ditetapkan

IDN Times/Dida Tenola

Terkait anggaran separator, lanjut Setiajit, BPBD Jatim bisa menggelontorkannya. Akan tetapi ada syaratnya, yaitu adanya surat status darurat dari Pemkot Surabaya.

"Yang menyatakan bahwa semburan lumpur itu darurat karena berada di tengah pemukiman warga," imbuh Setiajit.

3. Pemprov layangkan surat permintaan status darurat ke pemkot

IDN Times/Fitri Madia

Setiajit mengaku, pihaknya telah melayangkan surat ke Risma. Isi surat tersebut ialah permintaan agar pemkot segera menetapkan status darurat. "Supaya pembuatan separator bisa cepat dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Pakai Geo Radar, Badan Geologi Teliti Potensi Semburan Minyak Kutisari

Berita Terkini Lainnya