TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelapor KDRT Anggota DPRD Jatim Diperiksa Polda

Ia diperiksa selama 3 jam

Tim kuasa hukum pelapor KDRT saat di Mapolda Jatim, Selasa (7/9/2021). Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Pelapor sekaligus terduga korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial MM kembali mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (7/9/2021). MM didampingi kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

1. Diperiksa selama 3 jam, dapat 57 pertanyaan

Tim kuasa hukum pelapor KDRT saat di Mapolda Jatim, Selasa (7/9/2021). Dok. Ist.

Kuasa hukum MM, Imam Sujono menyampaikan, kliennya diperiksa selama 3 jam. Selama pemeriksaan oleh penyidik, MM mendapat 57 pertanyaan. Namun ia belum menjelaskan kronologi kasus yang menimpa kliennya.

"Untuk kronologi sudah saya serahkan ke penyidik karena detail sangat panjang," ujarnya.

2. Tegaskan MM jadi korban KDRT

Tim kuasa hukum pelapor KDRT saat di Mapolda Jatim, Selasa (7/9/2021). Dok. Ist.

Hanya saja, sambung Imam, ia menegaskan kalau kliennya mendapatkan tindak KDRT dari sang suami berinisial BK. Nah, suami MM ini merupakan anggota aktif DPRD Jatim. "KDRT itu sudah dilakukan lama. Tapi yang dilaporkan Agustus 2020," tegasnya.

Sementara itu, Mei Rukmana dari yayasan Star Arutala Surabaya menyayangkan sikap DPD Gerindra Jatim yang menyatakan kasus ini masuk ranah keluarga. Sebab, BK juga tercatat kader Gerindra. Padahal, lanjut Mei, KDRT masuk dalam kasus pidana.

"KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. DPD Gerindra seharusnya segera memanggil pelaku dan menggelar sidang etik," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sering Pukuli Istri

Berita Terkini Lainnya