TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PBB Desak Status Tersangka Veronica Dicabut, Polisi Angkat Bicara

OHCHR Asia meminta pemerintah melindungi hak protes damai

Twitter.com/@veronicakoman

Surabaya, IDN Times - Baru-baru ini, ahli indpendensi Komisi Tinggi HAM PBB mendesak pencabutan status tersangka aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman. Pernyataan itu pun mengundang pihak Polda Jawa Timur (Jatim) angkat bicara.

1. Anggap PBB intervensi otoritas Polri

IDN Times/Fitria Madia

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menilai pernyataan PBB ialah bentuk intervensi. Ia menganggap PBB telah mengganggu wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Ya (intervensi) dong. Itu otoritas Indonesia kok, masak suruh hentikan," ujarnya tertulis, Selasa (17/9).

2. Minta PBB hargai proses hukum yang dilakukan polisi

twitter.com/VeronicaKoman

Perwira dengan tiga melati emas ini menegaskan, proses hukum menjerat Veronica tidak dapat diintervensi siapapun. Ia meminta PBB agar menghargai proses ini. Apabila ingin pembuktian, yang bisa mengintervensi menurutnya fakta hukum itu sendiri.

"Hukum tidak bisa diintervensi siapapun, kecuali fakta hukum itu sendiri," tambah Barung.

Baca Juga: PBB: Indonesia Harus Lindungi Veronica Koman dan Aktivis Lainnya

Berita Terkini Lainnya