Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk
Saksi kompak kalau uang tak diberikan langsung ke Novi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/10/2021). Mereka mengaku tak pernah mendapat perintah maupun permintaan dari Bupati Novi. Tapi ada password "Bapak" dari kesaksian saksi.
Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta
1. Sekcam hingga Kades beberkan password "Bapak" diminta uang Rp50 juta
Delapan saksi yang dihadirkan ialah Sekretaris Camat Tanjung Anom, Supriyadi; Protokol Pemkab Nganjuk, M. Muhtari; Kepala Dinas Pendidikan, Sopi; Humas dan Protokol, Susilo Priambodo; Kabid Pengadaan, Agus Hari Widodo; Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom, Supriyadi; ada juga Kades Kepanjen, Sugeng Purnomo, dan lain-lain.
Saksi Supriyadi mengatakan, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi di kantor Kecamatan Tanjung Anom. Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto. "Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi," ujarnya.
Dalam prosesnya, camat meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada "Bapaknya". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa "Bapak" yang dimaksud? Meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi.
"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati," tukasnya.
Baca Juga: Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya