TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Password 'Bapak' Muncul di Sidang Bupati Nganjuk

Saksi kompak kalau uang tak diberikan langsung ke Novi

8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Surabaya, IDN Times - Delapan orang saksi dihadirkan dalam sidang perkara jual beli jabatan yang menyeret Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (4/10/2021). Mereka mengaku tak pernah mendapat perintah maupun permintaan dari Bupati Novi. Tapi ada password "Bapak" dari kesaksian saksi.

Baca Juga: Temuan Penyidik, Bupati Nganjuk Diduga Palak Camat Hingga Rp150 Juta

1. Sekcam hingga Kades beberkan password "Bapak" diminta uang Rp50 juta

8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Delapan saksi yang dihadirkan ialah Sekretaris Camat Tanjung Anom, Supriyadi; Protokol Pemkab Nganjuk, M. Muhtari; Kepala Dinas Pendidikan, Sopi; Humas dan Protokol, Susilo Priambodo; Kabid Pengadaan, Agus Hari Widodo; Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Tanjung Anom, Supriyadi; ada juga Kades Kepanjen, Sugeng Purnomo, dan lain-lain.

Saksi Supriyadi mengatakan, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi di kantor Kecamatan Tanjung Anom. Saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto. "Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi Sekcam oleh pak Camat. Itu promosi," ujarnya.

Dalam prosesnya, camat meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada "Bapaknya". Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa "Bapak" yang dimaksud? Meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi.

"Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati," tukasnya.

2. Kades juga sebut password "Bapak"

8 saksi dihadirkan dalam sidang Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Senin (4/10/2021). Dok. Istimewa.

Senada, Kades Kepanjen, Sugeng Purnomo menyampaikan kalau pernah mengusulkan pergantian camat di kecamatannya. Usulnya pun didukung oleh kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Kemudian disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M. Izza Muhtadin.

"Saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama inilah yang kita setorkan ke ajudan Bupati," tegasnya.

Saat itulah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh ajudan supaya menyediakan sesuatu untuk "Bapaknya". Meski tak secara tegas berapa nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut.

"Saya cuma ditanya untuk bapak mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti," ungkap dia menirukan.

Baca Juga: Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka, Dibawa ke Surabaya

Berita Terkini Lainnya