Organda Jatim Nilai Kebijakan Menhub Hanya Kata-kata Bersayap
Khawatir diminta putar balik, mereka pilih tak beroperasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mulai memperbolehkan transportasi umum beroperasi lagi pada Kamis (7/5). Namun kebijakan ini nyatanya tidak disambut dengan gembira oleh DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jawa Timur (Jatim).
Baca Juga: Organda DKI: Pernah Kena COVID-19, Menhub Harusnya Lebih Sensitif!
1. Kebijakan dinilai bersayap
Kebijakan tersebut dinilai masih sangat bersayap. Moda transportasi umum memang boleh beroperasi, tapi hanya mengangkut penumpang dengan kebutuhan mendesak. Misalnya pegawai bidang pertahanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi dan percepatan penanganan COVID-19.
Kebijakan ini juga berlaku bagi, keluarga yang meninggal, pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI), warga negara Indonesia (WNI) hingga pelajar Indonesia di luar negeri yang bermaksud pulang ke daerah asalnya.
"Itu (pelonggaran) hanya kata-kata bersayap saja," tegas Wakil DPD Organda Jatim, Firmansyah Mustafah kepada IDN Times, Kamis (7/5).
"Seandainya pun ada edaran memperbolehkan dengan syarat ada surat perjalanan dinas dan keterangan kesehatan, artinya bahasa tegasnya kamu gak boleh pergi. Tapi pemerintah gak berani bicara itu," dia melanjutkan.
Baca Juga: Menhub dan Gugus Tugas Tak Sinkron, Pengamat: Membingungkan Publik