Ops Aman Nusa II Sampai 2 Agustus, Pertanda PPKM Darurat Diperpanjang?
Siap gaes kalau diperpanjang?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengirim surat telegram untuk Kapolres se-Jatim. Isinya berupa pemberitahuan kalau Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru dilaksanakan selama 31 hari.
Surat itu tertanggal sejak 3 Juli 2021 lalu. Sementara instruksi operasinya dilaksanakan mulai 3 Juli - 2 Agustus 2021. Lantas apakah ini pertanda Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperpanjang?
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Jatim Capai 1 Juta Selama PPKM Darurat
1. Tegaskan Ops Aman Nusa II beda dengan PPKM Darurat
Gatot menegaskan bahwa Ops Kontinjensi Aman Nusa II Semeru berbeda dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena, PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) bukan dari kepolisian.
"Kalau yang ini (Ops Kontinjensi Aman Nusa II) terkait operasi kepolisian yang satu bulan, PPKM Darurat kan dari Inmedagri. Operasi Aman Nusa II ini dalam penganan COVID-19, operasinya lebih dari tanggal 20 (Juli) ya. Nah kalau tanggal 20 (Juli) kan PPKM darurat," ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Jatim Capai 1 Juta Selama PPKM Darurat