Nikah Beda Agama Dikabulkan PN Surabaya, Begini Respons MUI Jatim
Ada tiga sikap MUI merespons pernikahan beda agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) ikut merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan satu pasangan pernikahan beda agama. Ada tiga sikap yang disampaikan MUI Jatim melalui Sekretaris, KH Sholihin.
Baca Juga: PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama
1. Dinilai haram dan tidak sah secara Islam
Kiai Solihin secara tegas mengatakan bahwa Komisi Fatwa MUI Jatim menolak pernikahan beda agama. Menurut dia, pernikahan beda agama itu hukumnya haram. Maka, bila tetap dilaksanakan pun hukumnya tidak sah secara Islam.
"Kami mengacu pada Fatwa MUI 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama, UU No 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam," ujarnya tertulis, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: PWNU Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah