TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan Ini

Umar Patek menunggu SK dari Kemenkumham

Napiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus terorisme, Umar Patek berpotensi bebas bersyarat bulan Agustus ini. Namun, kepastian bebasnya Umar masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas

1. Masa tahanan Umar jatuh Januari 2023

Napiter Umar Patek saat bertemu Kakanwil Kemenkumham Jatim dan Kalapas I Surabaya. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Terkait potensi bebasnya Umar, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji membenarkan bahwa narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya itu berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, harus melalui 2/3 masa pidananya.

"Hingga hari ini (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023," ujarnya tertulis.

2. Jika dapat remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan maka bisa bebas bulan ini

Umar Patek saat ditemui di Lapas Porong, Sidoarjo Agustus 2018 lalu. ()IDN Times/Rosa Folia

Nah, pada peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini, Umar Patek berpeluang mendapatkan remisi umum sekitar 5-6 bulan. Apabila Umar mendapatkan remisi umum antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022.

"Namun, Kanwil Kemenkumham Jatim hingga saat ini belum menerima SK Remisi dari Ditjen Pemasyarakatan," kata Zaeroji.

Baca Juga: Napiter Umar Patek akan Bebas Agustus Mendatang

Berita Terkini Lainnya