Napiter Umar Patek Berpotensi Bebas Bulan Ini
Umar Patek menunggu SK dari Kemenkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Narapidana kasus terorisme, Umar Patek berpotensi bebas bersyarat bulan Agustus ini. Namun, kepastian bebasnya Umar masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) resmi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca Juga: Umar Patek Dapat Remisi 6 Bulan, Tahun Depan Diusulkan Bebas
1. Masa tahanan Umar jatuh Januari 2023
Terkait potensi bebasnya Umar, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji membenarkan bahwa narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas I Surabaya itu berpeluang mendapatkan pembebasan melalui pembebasan bersyarat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, harus melalui 2/3 masa pidananya.
"Hingga hari ini (16/8/2022), 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023," ujarnya tertulis.