TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Napi Jatim Boleh Dikunjungi Usai Idul Adha, Ini Syaratnya

Napi dapat jatah kunjungan sekali seminggu

IDN Times/Sukma Shakti

Surabaya, IDN Times - Kunjungan ke Lapas dan Rutan akan diizinkan lagi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim). Namun, kunjungan untuk para narapidana (napi) ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu usai Idul Adha mendatang.

1. Napi boleh dikunjungi sesuai SE yang terbit sejak 30 Juni 2022

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo mengatakan, kunjungan secara terbatas tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. SE itu telah ditetapkan sejak 30 Juni 2022.

“Saya ingin ada keseragaman dan kesepakatan dalam proses layanan kunjungan di seluruh Lapas/Rutan se-Jatim,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: 2 Napi Teroris Bebas dari Lapas Jatim

2. Hanya keluarga inti yang sudah vaksin booster atau negatif antigen/PCR yang boleh berkunjung

ilustrasi pcr test (pexels.com/Kampus Production)

Dalam SE Ditjen Pemasyarakatan diatur bahwa yang mendapatkan izin berkunjung adalah keluarga inti. Khusus penasehat atau kuasa hukum,harus dibuktikan dengan surat kuasa dan dibatasi jumlahnya. Pengunjung dapat diterima apabila telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin.

“Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap wajib menunjukkan rapid/swab antigen dengan  hasil negatif,” tegas Teguh.

Baca Juga: Masuk Risiko Tinggi, 9 Napi Lapas I Madiun Dipindah ke Nusakambangan

Berita Terkini Lainnya