Napi Jatim Boleh Dikunjungi Usai Idul Adha, Ini Syaratnya
Napi dapat jatah kunjungan sekali seminggu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kunjungan ke Lapas dan Rutan akan diizinkan lagi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim). Namun, kunjungan untuk para narapidana (napi) ini akan dilakukan uji coba terlebih dahulu usai Idul Adha mendatang.
1. Napi boleh dikunjungi sesuai SE yang terbit sejak 30 Juni 2022
Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo mengatakan, kunjungan secara terbatas tersebut sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar. SE itu telah ditetapkan sejak 30 Juni 2022.
“Saya ingin ada keseragaman dan kesepakatan dalam proses layanan kunjungan di seluruh Lapas/Rutan se-Jatim,” ujarnya, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga: 2 Napi Teroris Bebas dari Lapas Jatim
Baca Juga: Masuk Risiko Tinggi, 9 Napi Lapas I Madiun Dipindah ke Nusakambangan