2 Napi Teroris Bebas dari Lapas Jatim

Total ada 8 napiter bebas dari Lapas

Surabaya, IDN Times - Dua narapidana terorisme atau napiter keluar dari Lapas di Wilayah Hukum Kemenkumham Jatim. Sehingga total sampai sekarang, seluruh napiter yang keluar dari Lapas di Jatim ada delapan orang.

1. Enam bebas murni, dua bebas bersyarat

2 Napi Teroris Bebas dari Lapas JatimIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menuturkan, dari delapan napiter yang sudah keluar dari Lapas, enam dinyatakan bebas murni. Sementara, dua lainnya mendapatkan hak pembebasan bersyarat. 

"Dua napiter yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat karena telah memenuhi beberapa syarat. Salah satunya berikrar setia kepada NKRI," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/4/2022). 

Sedangkan enam napiter yang bebas murni telah menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan. Keenamnya tercatat belum menyatakan ikrar setia ke NKRI. 

Baca Juga: Napiter Kelompok Teroris Poso Lepas Baiat, Kembali Setia ke NKRI

2. Satu napiter masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan

2 Napi Teroris Bebas dari Lapas JatimPuluhan eks napiter saat upacara. IDN Times/Imron

Salah satu napiter yang dinyatakan bebas adalah GJP. Bedanya, GJP bebas melalui program integrasi pembebasan bersyarat. Sehingga, meskipun bebas, GJP masih di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.

“GJP wajib melapor setiap minggunya ke Pembimbing Kemasyarakatan yang menanganinya,” terang Zaeroji.

GJP ditangkap di DI Yogyakarta pada medio 23 September – 11 Oktober 2019. Dia ditangkap bersama istrinya NOS. Keduanya pernah aktif dalam kelompok yang berafiliasi dengan ISIS.

Secara umum, Zaeroji menjelaskan bahwa kepribadian GJP selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang cukup baik. Dia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Pihaknya berharap GJP tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dari masa hukumannya.

"Kami berharap setelah bebas, keduanya dapat kembali dan diterima oleh masyarakat, sehingga tidak kembali ke kelompok lamanya," harap Zaeroji.

2. Bebas setelah menjalani hukuman 9 tahun

2 Napi Teroris Bebas dari Lapas JatimIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Napiter lain yang baru bebas dari Lapas IIA Sidoarjo adalah AF. AF dinyatakan bebas murni pada 12 Mei 2022 lalu. 

"AF bebas setelah menjalani masa hukuman 9 tahun pembinaan di lapas,” lanjut Zaeroji.

Keterlibatan AF dalam jaringan teroris terjadi saat bekerja di toko Nangka, Cipulir, Jakarta Selatan. Toko tersebut milik Agus Widarto alias Agus Nangka yang merupakan anggota Jamaah Jihadiah pimpinan Abu Roban.

Pada pertengahan 2012, Abu Roban kemudian menunjuk AF dan seorang temannya untuk berangkat ke Makassar. Pada Agustus 2012 keduanya berangkat. Di bulan yang sama, mereka berencana untuk membunuh mantan Wakil Wali Kota Makassar pada saat itu. 

“AF selama di lapas memang menyendiri dan belum menyatakan IKRAR ke NKRI, namun juga tidak pernah berbuat onar," pungkas Zaeroji.

Baca Juga: BNPT Bangun Kawasan Terpadu untuk Eks Napiter di Malang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya