Muncikari Online, Mahasiswa Sidoarjo Jual Anak Usia 15 Tahun di Medsos
Ia menawarkan tarif mulai Rp500 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus muncikari berinisial AP (21). Warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini diketahui memperkerjakan perempuan di bawah umur dalam dunia prostitusi online.
"Tersangka yang tangkap ini warga sidoarjo, penangkapan yang dilakukan hasil dari patroli siber Ditreskrimsus Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Selasa (26/01/2021).
Baca Juga: Sediakan Pemandu Lagu Plus-plus, Polda Tangkap Muncikari di Madiun
1. Tawarkan korban berusia 15 tahun di medsos dengan tarif Rp500 ribu-Rp2 juta
AP acap kali menawarkan korbannya yang masih berusia 15 tahun kepada konsumen di media sosial. Tepatnya yaitu di salah satu grup Facebook dan grup WhatsApp. Tarif yang ditawarkan oleh muncikari mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
"Jika deal harga, maka tersangka mengantar korban," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendi.
Baca Juga: Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari Diringkus