Sediakan Pemandu Lagu Plus-plus, Polda Tangkap Muncikari di Madiun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang muncikari berinisial YAP (46) pada Rabu (9/9/2020). Dia dikenal sebagai "Papi" pemandu lagu di kawasan Kartoharjo, Kota Madiun. Ternyata lima pemandu lagu AF (20), WA (20), DS (20), SM (21), dan DW (25) tidak hanya diminta menemani pelanggan menyanyi saja, tapi juga berhubungan seks.
1. Bermula dari laporan masyarakat, polisi geledah karaoke
Terungkapnya bisnis karaoke plus-plus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (1/9/2020). Setelah itu, Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim membawa surat pemeriksaan dan menggeledah rumah karaoke itu pada Rabu (9/9/2020). Ditemukan seorang pemandu lagu dengan salah satu pelanggan sedang berhubungan seks di kamar mandi karaoke.
"Kemudian tersangka YAP ini ditangkap Polda Jawa Timur. Dengan beberapa alat bukti," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (14/9/2020).
2. Muncikari ditangkap, barang bukti disita dan diancam hukuman 1 tahun 4 bulan
Beberapa barang bukti yang dimaksud ialah uang tips Rp400 ribu, uang tips pemandu lagu plus seks Rp1,5 juta, dua alat kontrasepsi, satu pakaian dalam pria, dan satu pakaian dalam perempuan. Atas perbuatannya, YAP terjerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
"Dengan pidana ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan," kata mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.
Baca Juga: Yusron Habisi Monik karena Teriak-teriak Minta Tip Pijat Plus-plus
3. Muncikari mengaku baru jalan 2 bulan
Sementara itu, tersangka YAP mengaku sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut. Sedangkan praktik prostitusi di karaoke baru dijalankannya selama dua bulan terakhir. Dia mengatakan layanan plus-plus itu berdasarkan permintaan pelanggan dan bisa dilakukan di tempat karaoke maupun di luar.
"Ada yang minta, (tarifnya) Rp1-1,5 juta," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka