Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari Diringkus

Nyanyi ya nyanyi aja, jangan malah cari yang aneh-aneh

Surabaya, IDN Times - Seorang warga Gemurung, Gedangan, Sidoarjo berinisial JR alias SM (41) ditangkap Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Penangkapan ini didasari laporan dan penyelidikan polisi yang menyatakan kalau JR merupakan muncikari. Dia acap kali menawarkan pemandu lagu di kafe kawasan Sidoarjo kota.

"Yang bersangkutan memberikan layanan berhubungan intim layaknya suami istri kepada tamu yang dilakukan di dalam room karaoke," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu saat rilis kasus, Rabu (16/12/2020). 

1. Polisi geledah kafe usai mendapat laporan dari masyarakat

Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari DiringkusDitreskrimum Polda Jatim saat rilis kasus dugaan protitusi, Rabu (16/12/2020). IDN Times/ Dok. Istimewa

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke polisi pada Selasa (15/12/2020). Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan bahwa kafe yang dimaksud juga menyediakan karaoke sekaligus pemandu lagu.

"Pada hari yang sama, anggota Ditreskrimum Unit III Asusila membawa surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kafe tersebut," kata Nasrun.

2. Temukan pemandu lagu dan pelanggan berhubungan intim di room karaoke

Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari DiringkusIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat penggeledahan, kata Nasrun, polisi memergoki empat orang di dalam room karaoke. Ternyata, keempat orang yang saling berpasang-pasangan terdiri dari dua pemanduan lagu dan dua tamu sedang melakukan layanan seks. 

"Kami langsung mengamankan dan memeriksa pemandu lagu serta membawa sejumlah barang bukti dan saksi-saksi untuk dibawa ke Mapolda Jatim," kata dia.

Baca Juga: Yusron Habisi Monik karena Teriak-teriak Minta Tip Pijat Plus-plus

3. Patok tarif Rp1,5 - Rp2 juta, dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP

Karaoke Plus-plus Berkedok Kafe di Sidoarjo, 1 Muncikari DiringkusIDN Times/Helmi Shemi

Hasil penyidikan menetapkan JR sebagai tersangka yang berperan sebagai muncikari. Kepada polisi JR mematok harga Rp1,5 - Rp2 juta untuk menikmati karaoke plus-plus ini. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria dan sejumlah uang tunai dan bill room karaoke. 

"Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja mengadakan agah memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," pungkas Nasrun.

Baca Juga: Sediakan Pemandu Lagu Plus-plus, Polda Tangkap Muncikari di Madiun

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya