TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Besok, Bayar Pajak Motor di Jatim Dapat Diskon

Pemotongan pajak pokok kendaraan bermotor termasuk yang baru

Ilustrasi parkir motor. (IDN Times/Sunariyah)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan kelonggaran kepada wajib pajak kendaraan bermotor. Yakni berupa 'Diskon Ramadan 2021' yang digelar mulai 20 April-24 Juni 2021. Porgram ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

 

Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Cara Mudah Menghitungnya

1. Diskon roda 2 sebesar 15 persen dan roda 4 hanya 5 persen

IDN Times/Dwi Agustiar

Diskon Ramadan ini berupa pemotongan pajak pokok kendaraan bermotor termasuk yang baru. Rinciannya yaitu, jenis roda empat dan lebih akan didiskon sebesar lima persen. Sedangkan jenis roda dua dan roda tiga mendapat diskon sebanyak 15 persen.

"Pemprov Jatim memberikan diskon Ramadan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," tulis Khofifah.

2. Kendaraan listrik bebas PKB dan ada bebas denda untuk kendaraan bermotor

IDN Times/Hana Adi Perdana

Khusus untuk kendaraan listrik lama dan baru, malah dibebaskan dari PKB. Tak hanya diskon, kata Khofifah, wajib pajak juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online, Tak Usah Keluar Rumah

Berita Terkini Lainnya