MUI Jatim: Salat Jumat Bergelombang Tidak Sah!
MUI Jatim ikut fatwa dari MUI pusat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang selama pandemik COVID-19. Fatwa tersebut direspons berbeda oleh MUI Jawa Timur (Jatim) meski kasus COVID-19 di wilayahnya tertinggi kedua nasional.
1. Menurut fatwa pusat tidak sah
Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqinmengatakan bahwa salat Jumat bergelombang seperti yang digagas MUI DKI Jakarta pelaksanaannya tidak sah. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 5 Tahun 2000. "Sebenarnya salat bergelombang di MUI sudah ada fatwanya. Merujuk fatwa yang ada aja di pusat," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (4/6).
"Kalau di fatwa pusat tidak boleh, tentang bergelombang tidak diperbolehkan," dia menambahkan.
Baca Juga: JK: Salat Jumat Bisa Dilakukan Pekan Ini Jika PSBB Tidak Diperpanjang
Baca Juga: MUI Jabar Tak Rekomendasikan Salat Jumat dalam Dua Gelombang