TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Jatim: Salat Jumat Bergelombang Tidak Sah!

MUI Jatim ikut fatwa dari MUI pusat

IDN Times/Muchammad Haikal

Surabaya, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Jumat dua gelombang selama pandemik COVID-19. Fatwa tersebut direspons berbeda oleh MUI Jawa Timur (Jatim) meski kasus COVID-19 di wilayahnya tertinggi kedua nasional.

1. Menurut fatwa pusat tidak sah

Ilustrasi salat di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqinmengatakan bahwa salat Jumat bergelombang seperti yang digagas MUI DKI Jakarta pelaksanaannya tidak sah. Hal tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat Nomor 5 Tahun 2000. "Sebenarnya salat bergelombang di MUI sudah ada fatwanya. Merujuk fatwa yang ada aja di pusat," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (4/6).

"Kalau di fatwa pusat tidak boleh, tentang bergelombang tidak diperbolehkan," dia menambahkan.

Baca Juga: JK: Salat Jumat Bisa Dilakukan Pekan Ini Jika PSBB Tidak Diperpanjang

2. Lebih baik manfaatkan musala

Ilustrasi pelaksanaan Salat Jumat (IDN Times/Muchammad Haikal)

Daripada melaksanakan Salat Jumat dengan dua gelombang, Ainul lebih menyarankan agar memanfaatkan musala sebagai salat jemaah wajib dua rakaat bagi laki-laki tersebut. "Kondisi di sini banyak masjid dan musala bisa dipakai," ucapnya.

"Kalau di musala, kondisi diperlukan boleh saja. Ikut mazab Syafi'i 40 orang minimal jemaahnya. MUI Jatim ikut pusat, Jatim gak ada masalah," Ainul menjelaskan.

Baca Juga: MUI Jabar Tak Rekomendasikan Salat Jumat dalam Dua Gelombang 

Berita Terkini Lainnya