Millennials Belajar Penanganan Wabah pada Masa Kolonial
Ternyata karantina wilayah sudah ada sejak dulu lho
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah mengeluarkan keputusan guna menangani wabah virus corona di Indonesia. Sejak mengumumkan kasus 01 dan 02 positif COVID-19, 2 Maret lalu, Jokowi langsung menginstruksikan masyarakat menerapkan social distancing.
World Health Organization (WHO) kemudian mengganti istilahnya dengan physical distancing. Pemerintah Indonesia lantas mengikuti istilah itu. Nyatanya, physical distancing masih dianggap kurang efektif karena banyak masyarakat yang masih keluar rumah dan berkerumun.
Maka, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (31/3). Dalam PP PSBB tersebut dijelaskan bahwa adanya pembatasan mobilitas di daerah yang terjangkit karena memiliki angka kasus tinggi. Sehingga, sekolah dan kerja harus diliburkan. Kemudian kegiatan agama dan di tempat umum juga ditunda sementara waktu. Namun pelaksanaannya harus merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Nah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini tengah menggodok peraturan pembatasan itu. Rencananya, kendaraan yang memiliki nomor polisi (nopol) atau pelat selain L (wilayah Surabaya), maka dilarang masuk. Kecuali mereka ber-KTP Surabaya dan memiliki kebutuhan mendesak.
Beberapa profesi seperti dokter, pegawai bank, pekerja konstruksi, dan lain-lain masih diberikan akses keluar masuk Surabaya. Meskipun mereka naik kendaraan tidak berpelat L. Namun, mereka akan diperiksa secara ketat di perbatasan kota.
"Intinya nanti screening case by case. Akan ada kriterianya," ujar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad dikonfirmasi IDN Times, Selasa (31/3).
Kondisi serupa justru sudah mulai diterapkan di Banyuwangi. Penumpang kapal dari Pelabuhan Ketapang yang akan menyeberang ke Bali diperiksa ketat. Prioritas utama yang boleh masuk ke Pulau Dewata itu hanyalah yang ber-KTP Bali. Di luar itu, hanya boleh masuk ketika ada kebutuhan mendesak seperti kendaraan logistik.
Aturan tersebut dijalankan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tanggal 16 Maret 2020. Intinya meminta masyarakat mengurangi aktivitas keluar-masuk Bali. Tujuan dari SE ini tak lain ialah untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dari orang ke orang.
Kabupaten di Selatan di Jatim, yakni Trenggalek juga baru-baru ini menerapkan pembatasan akses keluar masuk ke daerahnya. Bahkan, Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin memerintahkan pemasangan beton pada di perbatasan.
Hanya ada tiga titik masuk yang bisa dilewati. Yakni jalur jalan nasional Trenggalek-Tulungagung, jalur jalan nasional Ponorogo-Trenggalek, dan jalur jalan nasional Pacitan-Trenggalek. Pembatasan ini bertujuan orang yang masuk ke Trenggalek, dapat terdata secara keseluruhan oleh petugas gabungan di check point.
"Kami melakukan pemeriksaan suhu tubuh serta penyemprotan disinfektan di checkpoint ini," kata Ipin sapaan akrabnya melalui teleconference, Minggu (29/3).
Tapi tahukah kamu? Kebijakan pembatasan akses seperti sekarang ini ternyata telah diterapkan pada masa kolonial lho.
Sekitar abad ke-19, kawasan nusantara diterpa wabah kolera yang sangat dahsyat. Pemerintah Hindia-Belanda pun membuat berbagai aturan untuk menangkal wabah ini agar tidak terus merebak.
1. Wabah pertama tahun 1864-1875
Sejarahwan Universitas Airlangga (Unair) Purnawan Basundoro menyebut, wabah terdahsyat dan pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1864-1875. Wabah penyakit ini bernama kolera dan diduga dibawa masuk oleh masyarakat yang baru saja pulang melaksanakan ibadah haji.
Kantong-kantong pintu masuk kawasan pelabuhan pun diperketat karena wabah kala itu terus meluas. Tak main-main, angka kematian seseorang apabila terpapar wabah ini sekitar 40-50 persen pada saat itu. Sampai-sampai keluar istilah pagi sakit, sore meninggal dunia.
"Wabah ini masuk di kota-kota besar yang memiliki pelabuhan, saat itu Batavia, Semarang, dan Surabaya," ujar Purnawan kepada IDN Times, Rabu (1/4).
Baca Juga: Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk Surabaya
Baca Juga: Beberapa Jenis Pekerja Masih Boleh Masuk, Meski Surabaya Dikarantina