Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk Surabaya

Kecuali punya KTP Surabaya dan berkebutuhan mendesak

Surabaya, IDN Times - Wacana karantina wilayah di Kota Surabaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 rupanya akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Dengan adanya karantina wilayah ini, masyarakat yang bukan warga Kota Surabaya dan tidak memiliki plat nomor kendaraan L sudah tidak bisa lagi memasuki Kota Surabaya tanpa alasan mendesak.

1. Kendaraan masuk Kota Surabaya akan di-screening

Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk SurabayaIlustrasi penyemprotan kendaraan di Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat menjelaskan, pemkot bersama instansi terkait akan melakukan screening bagi setiap kendaraan maupun masyarakat yang akan masuk Kota Pahlawan. Screening akan dilakukan baik kepada kendaraan maupun masyarakat di 19 akses pintu masuk ke Kota Surabaya.

"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif COVID-19 ini yang cukup memprihatinkan," ujar Irvan melalui siaran pers Pemkot Surabaya, Senin (30/3).

2. Hanya kendaraan plat L dan KTP Surabaya yang boleh masuk

Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk SurabayaIlustrasi penyemprotan kendaraan di Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Nantinya, screening tersebut akan menyaring kendaraan-kendaraan yang melewati batas Kota Surabaya. Jika kendaraan tersebut memiliki plat nomor kendaraan Surabaya atau plat L, maka bisa langsung lolos. Tapi jika plat bukan L, akan ada pembatasan.

“Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya," tuturnya.

Baca Juga: WHO Sebut Disinfektan Bahaya bagi Manusia, Ini Jawaban Pemkot Surabaya

3. Jika bukan plat L, maka hanya yang berkebutuhan mendesak yang boleh masuk

Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk SurabayaKepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. IDN Times/Fitria Madia

Apabila plat nomor kendaraan tersebut bukan L, maka pengendaranya akan ditanyai mengenai keperluan memasuki Kota Surabaya. Alasan yang diperbolehkan memasuki Kota Surabaya adalah mereka yang memiliki kepentingan urusan dengan kebutuhan dasar seperti, tenaga medis, tenaga pemerintahan, kendaraan yang mengangkut bahan pokok dan BBM, serta kendaraan yang mensuplai makanan.

"Dan untuk (ojek) online juga kami batasi. Kami lakukan seleksi ketat keperluannya apa,” ungkapnya.

4. Akan diterapkan pekan ini

Pekan Ini, Kendaraan Selain Plat L Tak Boleh Masuk SurabayaIlustrasi penyemprotan kendaraan di Surabaya. Dok Humas Pemkot Surabaya

Kebijakan karantina wilayah Kota Surabaya saat ini masih sedang dirumuskan oleh Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kota Surabaya. Irvan memastikan bahwa kebijakan tersebut bakal segera berjalan pekan ini.

“Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah ter-ploting semua,” pungkasnya.

Baca Juga: Corona Terus Mewabah, Pemkot Surabaya Rencanakan Karantina Wilayah

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya