TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim

Dianggap menebar ujaran kebencian

Empat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Pasuruan, IDN Times - Empat warga Pasuruan yang mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

1. Bermula YouTube Amazing Pasuruan yang menayangkan ancaman Nawawi kepada Mahfud MD

Empat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja pink mengeluarkan uneg-unegnya soal Mahfud MD, sekaligus menyampaikan ancaman.

"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya, Minggu (13/12/2020).

Baca Juga: Keluarga Laskar FPI: Tegakkan Hukum untuk Putra Kami!

2. Disebarkan ke tiga WAG

Empat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Video ini pun disebarluaskan oleh tiga orang, Hakam, Sirojuddin, dan Samsul ke WhatsApp Group (WAG). Dari penelusuran polisi, ada tiga WAG yang mendapatkan kiriman video tersebut. Alhasil, tiga orang tersebut juga ditetapkan tersangka lantaran mendistribusikan.

"Kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap 3 tersangka yaitu MS, SH, dan AH," kata Gidion

"Poinnya adalah kenapa kami jadikan mereka tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma dan melanggar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," dia menambahkan.

Baca Juga: Gak Mudah, Ini Sederet Syarat Kalau Kamu Mau Jadi Laskar FPI

Berita Terkini Lainnya