Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim
Dianggap menebar ujaran kebencian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasuruan, IDN Times - Empat warga Pasuruan yang mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.
Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.
1. Bermula YouTube Amazing Pasuruan yang menayangkan ancaman Nawawi kepada Mahfud MD
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja pink mengeluarkan uneg-unegnya soal Mahfud MD, sekaligus menyampaikan ancaman.
"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Keluarga Laskar FPI: Tegakkan Hukum untuk Putra Kami!
Baca Juga: Gak Mudah, Ini Sederet Syarat Kalau Kamu Mau Jadi Laskar FPI