Mahfud MD: Pemerintah Tolak Tafsir Pancasila
Pancasila tak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dibahas ulang. Pasalnya, RUU ini menuai gejolak polemik di tengah masyarakat.
"Pemerintah sudah menyatakan (RUU HIP) harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu," ujarnya ketika di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7/2020).
1. Tolak tafsir Pancasila dan tidak dimasukkannya TAP MPRS 1966
Dari pandangan pemerintah sendiri, Mahfud MD menyatakan secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, kemudian tidak diikut sertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
"Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak trisila, ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," tegasnya.
"Karena tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah Undang-undang, tapi ditafsirkan di banyak Undang-undang. Undang-undang ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang," dia melanjutkan.
Baca Juga: Mahfud MD dan Tito Kompak Tegaskan Jatim Siap Pilkada 2020
Baca Juga: Bantah Kabar Dana Pilkada Tak Kunjung Cair, Mahfud MD: Sudah Siap