TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Pemerintah Tolak Tafsir Pancasila

Pancasila tak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus dibahas ulang. Pasalnya, RUU ini menuai gejolak polemik di tengah masyarakat.

"Pemerintah sudah menyatakan (RUU HIP) harus dibahas kembali bersama masyarakat oleh DPR dulu," ujarnya ketika di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (5/7/2020).

1. Tolak tafsir Pancasila dan tidak dimasukkannya TAP MPRS 1966

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers usai acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dari pandangan pemerintah sendiri, Mahfud MD menyatakan secara tegas menolak beberapa materi yang ada pada RUU HIP. Seperti halnya terkait tafsir Pancasila, kemudian tidak diikut sertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.

"Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak trisila, ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," tegasnya.

"Karena tidak boleh lagi ditafsirkan Pancasila itu di dalam sebuah Undang-undang, tapi ditafsirkan di banyak Undang-undang. Undang-undang ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang," dia melanjutkan.

Baca Juga: Mahfud MD dan Tito Kompak Tegaskan Jatim Siap Pilkada 2020

2. Khawatir komunisme hidup lagi

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Apabila materi RUU HIP yang ada saat ini tetap disahkan, Mahfud MD menyebut, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai ormas lainnya khawatir jika komunisme bangkit lagi. Pemerintah pun setuju dengan kekhawatiran itu.

"Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang".

"Dan ditafsirkan lagi Pancasila, lalu diselewengkan dari aslinya. Dijadikan trisila atau ekasila, padahal aslinya ada lima, panca. Bukan tri, bukan eka. Kan gitu. Itu yang dikhawatirkan. Pemerintah merespons itu dan setuju dengan itu (kekhawatirannya)," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Baca Juga: Bantah Kabar Dana Pilkada Tak Kunjung Cair, Mahfud MD: Sudah Siap

Berita Terkini Lainnya