TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Jam Malam, 327 Warkop di Surabaya Raya Disegel

Kalau segel dibuka bisa terancam pidana

Ilustrasi PSBB Surabaya Raya. IDN Times/Mia Amalia

Surabaya, IDN Times - Ratusan warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Raya terpaksa disegel oleh petugas gabungan terdiri dari Kodam V/Brawijaya, Satpol PP dan Polda Jatim. Penyegelan dilakukan lantaran warkop tersebut beroperasi melebihi batas jam malam pukul 21.00-04.00 WIB di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

1. Penyegelan terbanyak di Gresik

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Berdasarkan data dari Satpol PP Jatim, total warkop yang telah ditindak sekaligus disegel ada sebanyak 327 warung. Dari angka tersebut, penyegelan terbanyak bukan di Surabaya, justru di Gresik. "Ada 45 di Surabaya, 18 di Sidoarjo, dan 260 di Gresik. Ada empat lagi di Surabaya, jadi 49 warkop. Totalnya sementara ini ada 327 warkop yang disegel," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur, Budi Santosa.

Baca Juga: [UPDATE] Hari ke-18 PSBB, Angka COVID-19 Surabaya Hampir Sentuh 1.000

2. Jika segel dibuka, maka kena pidana

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait penyegelan, pihaknya memakai dasar hukum yang tertera pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan PSBB di Jatim. Teknisnya, yang disegel ialah meja dan kursi warkop.

"Pedagang warkop dilarang membuka segel tersebut. Kalau sampai merusak itu itu ranahnya sudah pidana," Budi menegaskan.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 9 Resto Siap Saji Ditutup Paksa Satpol PP

Berita Terkini Lainnya