TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lagi, Pesulap Merah Diadukan ke Polda Jatim

Aduan dibikin LSM Dukun

Pesulap Merah alias Marcel Radhival (instagram.com/marcelradhival1)

Surabaya, IDN Times - Marcel Radhival alias Pesulap Merah kembali diadukan soal dugaan ujaran kebencian ke Polda Jawa Timur (Jatim). Aduan ini dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) pada Kamis (18/8/2022).

Baca Juga: Gus Samsudin Tantang Pesulap Merah Buktikan Omongannya

1. Sebut Pesulap Merah lakukan ujaran kebencian

potret Pesulap Merah di acara tv dan podcast (youtube.com/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Ketua LSM TPHDI, Agus Arianto menganggap Pesulap Merah telah melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tuduhan tentang mendistribusikan informasi menyalahgunakan perangkat elektronik. Dan juga ujaran kebencian mengajak khalayak  ramai membenci profesian perdukunan," ujarnya, Senin (22/8/2022).

"LSM ini membawahi semua praktisi yang tergabung berbagai persatuan dukun," dia menegaskan.

2. Aduan telah diterima, sudah serahkan bukti

potret Pesulap Merah di acara tv dan podcast (youtube.com/MALAM MALAM NET)

Aduan yang dibikin TPHDI, sambung Agus, telah diterima polisi Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil analisis penyidik. Barang bukti berupa video yang beredar di media sosial pun telah diserahkan.

"Kita menunggu dari pihak kepolisian. Jadi, ini pengaduan masyarakat nanti naik di tingkat penyelidik sesuai bukti-bukti yang diserahkan," kata dia.

Baca Juga: Gus Samsudin Diperiksa Polisi Soal Laporan Terhadap Pesulap Merah

Berita Terkini Lainnya