Lagi, Pesulap Merah Diadukan ke Polda Jatim
Aduan dibikin LSM Dukun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Marcel Radhival alias Pesulap Merah kembali diadukan soal dugaan ujaran kebencian ke Polda Jawa Timur (Jatim). Aduan ini dibuat oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Thabib Paranormal Hipnoterapi Dukun Indonesia (TPHDI) pada Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Gus Samsudin Tantang Pesulap Merah Buktikan Omongannya
1. Sebut Pesulap Merah lakukan ujaran kebencian
Ketua LSM TPHDI, Agus Arianto menganggap Pesulap Merah telah melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Tuduhan tentang mendistribusikan informasi menyalahgunakan perangkat elektronik. Dan juga ujaran kebencian mengajak khalayak ramai membenci profesian perdukunan," ujarnya, Senin (22/8/2022).
"LSM ini membawahi semua praktisi yang tergabung berbagai persatuan dukun," dia menegaskan.
Baca Juga: Gus Samsudin Diperiksa Polisi Soal Laporan Terhadap Pesulap Merah