Kuasa Hukum Pastikan Gilang 'Bungkus' Tidak Pernah Melarikan Diri
Gilang di rumah mengerjakan skripsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) telah ditangkap Polrestabes Surabaya. Untuk menangkapnya, polisi harus menjemput tersangka di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Terkait penjemputan itu, kuasa hukum Gilang, Ivo Yuliansyah meluruskan bahwa kliennya tidak sedang kabur atau melarikan diri.
"Kami konfirmasi lagi bahwa Gilang berada di Kalimantan Tengah di daerah Terusan Mulia Kapuas, sudah selama lima bulan lalu. Bahwa Gilang tidak pernah melarikan diri dari proses hukum berlangsung," dia menegaskan.
1. Pastikan Gilang kooperatif
Ivo mengatakan, kliennya sangat kooperatif menjalani tahapan kasus yang menjeratnya. Ketika ditangkap di rumahnya, Gilang dan keluarganya tidak melakukan perlawanan sama sekali kepada polisi. "Kami sudah bilang ke Gilang untuk kooperatif saja," ujarnya.
"Waktu ramai dibicarakan media, ya jelas kasus ini sudah masuk ke media massa. Gilang sudah tahu. Karena sudah tahu viral, keluarga konsultasi ke kami. Maka kami ikuti proses hukumnya," dia menambahkan.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tak Jerat Gilang 'Bungkus' dengan Pasal Pencabulan
Baca Juga: Dijerat UU ITE, Gilang "Bungkus" Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara