TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KLM Arim Jaya P21 Tenggelam, Pemilik Kapal Akan Disidang

Kapal yang karam di Sumenep itu tak laik jalan

Ilustrasi petugas Basarnas. Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Berkas kasus tenggelamnya Kapal Layar Motor (KLM) Arim Jaya dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Saat ini, kejaksaan menunggu tahap II yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jatim.

"Hari ini saya tandatangani P21 nya. Untuk persidangannya nanti, kami menunggu tahap II dari kepolisian," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Selasa (30/7).

Baca Juga: Sebut Ada Unsur Kelalaian, Polisi Segera Periksa Nahkoda KLM Arim Jaya

1. Pelaksanaan merujuk ke saksi

IDN Times/Sukma Shakti

 

Terkait pelaksanaan sidang, Asep akan melihat para saksi terlebih dahulu. Kalau saksinya banyak dari Sumenep, Madura, Asep memastikan persidangannya dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

"Kasusnya ini kan di tengah laut, saya akan lihat nanti saksi lebih banyak di mana. Sekaligus sebagai bahan pertimbangkan, sehingga nanti akan saya limpahkan kemana persidangan kasus ini," kata Asep.

2. Antara Madura atau Surabaya

Ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)

 

Asep juga menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pelimpahan sidangnya, apakah di gelar di Madura atau Surabaya.

"Kalau banyak di Madura, ya saya limpahkan ke Madura. Tapi kalau nanti saksinya banyak di Surabaya, maka akan kita limpahkan ke PN Surabaya," jelas Asep.

Baca Juga: Penumpang KLM Arim Jaya Diralat 60 Orang, Satu Masih dalam Pencarian

Berita Terkini Lainnya