TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Khofifah Larang Pesta Tahun Baru, Kapasitas Hotel akan Dibatasi

Orang yang menginap hotel wajib nonreaktif rapid test

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat launching 26 juta masker di Pendopo Kabupaten Malang. IDN Times/ Alfi Ramadana

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa tidak mengizinkan perayaan pesta malam pergantian tahun pada Kamis (31/12/2020). Bahkan, sejumlah hotel hingga tujuan-tujuan wisata diminta agar membatasi kuota pengunjung.

1. Hotel di zona merah hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas, zona oranye separuh dari kapasitas

Ilustrasi hotel (IDN Times/Anata)

Khofifah menegaskan, destinasi wisata dan hotel di kawasan zona merah atau tingkat risiko tinggi penularan COVID-19 hanya boleh menampung 25 persen kuota maksimal. Sedangkan zona oranye atau tingkat risiko penularan corona sedang, maksimal 50 persen.

"Tidak diperkenankan melakukan pesta pergantian tahun. Setiap hotel dan tempat wisata yang punya wisata air, atau kolam renang, tidak dibenarkan untuk dibuka," tegasnya saat di Juanda, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Hotel di Malang Boleh Sediakan Fasilitas Rapid Antigen

2. Wajib bawa bukti rapid test keterangan nonreaktif

Ilustrasi Rapid Test Tim IDN Times (IDN Times/Herka Yanis)

Mantan Menteri Sosial ini juga mewajibkan supaya setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi membawa bukti rapid test dengan keterangan nonreaktif. Hal ini sangat penting untuk antisipasi dini penyebaran COVID-19. Mengingat sekarang ini Jatim didominasi zona oranye dan merah.

"Setiap pengunjung hotel dan tempat rekreasi wajib, harus memiliki bukti sudah rapid test," kata dia.

Baca Juga: Cegah COVID-19, Pemkot Surabaya Larang Penjual Terompet Tahun Baru

Berita Terkini Lainnya