Cegah COVID-19, Pemkot Surabaya Larang Penjual Terompet Tahun Baru

Kalau melanggar akan dirazia dan disanksi

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memutuskan untuk melarang adanya pedagang terompet jelang perayaan tahun baru demi menghindari penularan COVID-19. Oleh karena itu, mereka akan merazia bahkan memberi sanksi kepada pedagang terompet yang masih nekat berjualan.

1. Terompet sering dicoba sebelum dibeli oleh berbagai orang

Cegah COVID-19, Pemkot Surabaya Larang Penjual Terompet Tahun BaruIlustrasi tahun baru. IDN Times/Muhamad Iqbal

Keputusan pelarangan adanya penjualan ini didasari kebiasan penjualan terompet yang umumnya ditemukan di pinggir jalan. Biasanya, penjual maupun pembeli lain mengetes terompet dengan cara meniupnya untuk memastikan kinerja terompet itu. Kebiasaan ini lah yang dikhawatirkan akan menjadi medium transmisi droplet antar banyak orang.

"Saya khawatir, nanti pasti dicoba-coba ditiup (terompet) kemudian ganti, kan risiko penularannya besar sekali. Jadi karena itu saya imbau tidak ada yang jualan terompet di Surabaya," ujar Wali Kota Risma dalam siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Jumat (18/12/2020).

2. Berpotensi jadi sarana penularan COVID-19

Cegah COVID-19, Pemkot Surabaya Larang Penjual Terompet Tahun BaruIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Risma melanjutkan, adanya transmisi droplet di terompet-teromopet itu pun akan memperbesar potensi penularan COVID-19. Hal ini juga semakin menyulitkan upaya tracing karena tidak diketahui siapa saja yang kemungkinan pernah meniup terompet tersebut.

"Karena saya khawatir itu menularkan ke orang lain, risikonya sangat besar sekali terutama bagi anak-anak kita," tuturnya.

Baca Juga: Kabag Humas Pemkot Surabaya Positif COVID-19, Isolasi Mandiri

3. Penjual terompet dilarang dan akan dirazia

Cegah COVID-19, Pemkot Surabaya Larang Penjual Terompet Tahun BaruWali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menghadiri peringatan International Women Day 2020 di kantor IDN Times Surabaya (7/3). IDN Times/Reza Iqbal

Untuk itu, Risma memutuskan melarang penjual terompet di Kota Surabaya. Penggunaan terompet diperbolehkan jika dibuat sendiri oleh penggunanya. Sebagai tindakan tegas, penjual terompet akan masuk dalam daftar sasaran razia.

"Pasti kita ada razia, penindakannya sesuai dengan Perda Surabaya tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Kabag Humas Pemkot Surabaya Positif COVID-19, Bagaimana Kabar Risma?

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya