TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepadatan Lapas Jatim 109 Persen, 7 Ribu Lebih Napi Dapat Asimilasi

Asimilasi untuk mengurai kepadatan Lapas

Kemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 7.658 narapidana (napi) di Jawa Timur (Jatim) mendapatkan hak asimilasi dan integrasi pada tahun ini. Pemberian hak ini tentunya merujuk sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Nah, dampaknya sendiri, membuat kepadatan penghuni lapas/rutan dapat terurai secara perlahan.

Baca Juga: Hampir Semua Penjara Over Kapasitas, Ini Kata Kemenkumham Jatim

1. Kepadatan krisis capai 109 persen

Kemenkumham Jatim lakukan penggeledahan rutin antisipasi alat ilegal yang picu kebakaran di lapas. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepadatan krisis memang terjadi di seluruh lapas/rutan di Jatim yang mencapai 109 persen. Hal ini menjadi masalah klasik. Belum lagi diperparah dengan kondisi pandemik COVID-19 yang belum bisa sepenuhnya bisa dikendalikan.

"Jika lapas terlalu penuh, pagebluk juga akan semakin sulit dikendalikan karena tidak mungkin dilakukan pshycal distancing," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu (20/10/2021).

2. Ambil langkah terapkan asimilasi dan integrasi

Napi Rutan Medaeng dapat asimilasi di rumah. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Pihaknya pun, sambung Krismono, menjalankan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Dalam kebijakan tersebut, berlaku bagi napi yang tanggal 2/3 masa pidananya dan Anak yang tanggal 1/2 masa pidananya sampai tanggal 31 Desember 2021. "Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah," kata Krismono.

Hak asimilasi dan integrasi itu juga tidak asal diberikan. Napi setidaknya harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pihak lapas/ rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin.

Tidak itu saja, pihak lapas/ rutan akan menggandeng bapas untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Sidang ini yang akan menentukan apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi/ integrasi atau tidak," terang dia.

Baca Juga: Kunjungan ke Lapas/Rutan Jatim akan Dibuka

Berita Terkini Lainnya